Bupati Dompu Instruksikan Rekening ASN Dipotong Rp30 Ribu Tiap Bulan untuk Infak dan Sedekah -->
✕

Kategori Berita

.

Bupati Dompu Instruksikan Rekening ASN Dipotong Rp30 Ribu Tiap Bulan untuk Infak dan Sedekah

Koran lensa pos
Rabu, 30 September 2026

 





Dompu, koranlensapos.com – Bupati Dompu Bambang Firdaus mengeluarkan instruksi terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dompu.

Instruksi Bupati Dompu Nomor 400.8/110/Kesra/2026 tersebut ditetapkan di Dompu pada 30 September 2026. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam instruksi itu adalah mekanisme pengumpulan infak dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam instruksi tersebut disebutkan, khusus bagi ASN, karena penghasilan telah ditransfer secara penuh ke rekening masing-masing, maka pihak bank akan melakukan pemotongan langsung sebesar Rp30.000 setiap bulan dari rekening ASN untuk infak dan sedekah.

Dana hasil pemotongan tersebut selanjutnya disetorkan ke rekening BAZNAS Kabupaten Dompu setiap bulan.

Selain mengatur pengumpulan infak dan sedekah ASN, instruksi Bupati juga ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, camat serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Dompu.

Mereka diminta berkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Dompu untuk melakukan sosialisasi serta memfasilitasi pengumpulan ZIS dari pegawai atau karyawan yang beragama Islam.

Untuk zakat penghasilan, instruksi tersebut menetapkan besaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto bagi yang telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas dalam setahun.

Sedangkan bagi yang belum mencapai nisab, diarahkan untuk mengeluarkan infak dan sedekah minimal sebesar Rp30.000.

BAZNAS Kabupaten Dompu juga diminta melakukan pendataan dan registrasi para pembayar zakat, infak dan sedekah di lingkungan OPD, instansi vertikal, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Selanjutnya, BAZNAS diminta menyusun mekanisme teknis pengumpulan ZIS serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Instruksi tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Dompu untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Dompu.

Dokumen instruksi itu ditandatangani Bupati Dompu Bambang Firdaus dan ditembuskan antara lain kepada Ketua BAZNAS RI, Ketua DPRD Kabupaten Dompu serta Ketua BAZNAS Provinsi NTB. (emo).