Dompu, koranlensapos.com – Surat keberatan dan tuntutan yang dilayangkan Rudi Purtomo kepada PT Bank NTB Syariah Kantor Cabang (KC) Dompu mulai mendapat respons dari pihak bank.
Surat tertanggal 22 September 2026 itu memuat sejumlah keberatan Rudi terkait mekanisme pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), pemotongan gaji otomatis (auto-debit) serta penahanan atau pemblokiran saldo pada rekeningnya.
Branch Manager Bank NTB Syariah KC Dompu, Wawan Supryadi, memastikan surat tersebut telah diterima pihaknya dan telah diteruskan ke kantor pusat Bank NTB Syariah di Kota Mataram.
“Sudah diterima dan kami sudah lanjutkan ke pusat,” jawab Wawan saat dikonfirmasi koranlensapos.com, Rabu (23/9/2026).
Wawan sebelumnya juga menegaskan bahwa Bank NTB Syariah pada prinsipnya terbuka memberikan informasi maupun klarifikasi secara berimbang berdasarkan data dan dokumen yang ada.
“Terkait masalah Rudi Purtomo sudah ditangani kantor pusat,” ujarnya.
Respons serupa disampaikan Kepala Divisi Legal Bank NTB Syariah, Kasry Moreno. Saat dihubungi redaksi koranlensapos.com melalui WhatsApp pada Jumat (25/9/2026), Kasry mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi yang disampaikan Rudi dalam surat tersebut.
“Baik, tentunya akan kami pelajari dulu suratnya dan sampaikan ke pimpinan,” jawab Kasry.
Ia juga menyebut koordinasi dengan kantor cabang Bank NTB Syariah di Dompu akan dilakukan terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan Rudi.
Empat Tuntutan Rudi
Dalam suratnya kepada Branch Manager Bank NTB Syariah KC Dompu, Rudi menyampaikan beberapa pokok keberatan.
Pertama, Rudi meminta pencabutan kuasa pemotongan gaji otomatis atau auto-debit yang sebelumnya diberikan kepada bank. Ia menyatakan pencabutan tersebut berlaku sejak surat diterima.
Rudi juga mempersoalkan mekanisme pembiayaan berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Nomor 172/007/MMQ/2023 tertanggal 15 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, Rudi menyebut pembiayaan berkaitan dengan kepemilikan objek musyarakah berupa tanah pekarangan. Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana substansi akad.
Salah satu alasan yang dikemukakannya adalah tidak adanya usaha riil pada objek tanah tersebut sehingga pembagian hasil usaha yang menurutnya menjadi bagian dari mekanisme pengembalian modal dan biaya sewa tidak berjalan.
Kedua, Rudi meminta penghentian pemblokiran atau penahanan saldo tabungan. Ia mempersoalkan adanya penahanan sebagian saldo gaji yang masuk ke rekening sebelum jatuh tempo angsuran.
Ketiga, Rudi meminta agar gajinya tidak lagi ditransfer ke rekening Bank NTB Syariah, melainkan dialihkan ke rekening Bank BNI sebagaimana disebut dalam suratnya.
Keempat, ia meminta agar mekanisme pembayaran angsuran dikembalikan secara manual atau mandiri, dengan mekanisme yang menurutnya sesuai dengan akad MMQ yang telah disepakati.
Rudi menegaskan surat tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya memperbaiki persoalan akad dan administrasi yang dinilainya perlu diselesaikan.
Namun, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, Rudi menyatakan siap menempuh jalur hukum dan menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari gugatan perdata ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu.
Surat Rudi tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pengawas Syariah PT Bank NTB Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Bendahara Gaji Dinas DP3A Kabupaten Dompu, serta untuk arsip. (emo).

Komentar