Rudi Purtomo Layangkan Surat Berisi 3 Poin, Apa Tanggapan Bank NTB Syariah? -->

Kategori Berita

.

Rudi Purtomo Layangkan Surat Berisi 3 Poin, Apa Tanggapan Bank NTB Syariah?

Koran lensa pos
Rabu, 23 September 2026

 

Rudi Purtomo dan Kantor Bank NTB Syariah Cabang Dompu




Dompu, koranlensapos.com – Persoalan pembiayaan antara Rudi Purtomo dengan PT Bank NTB Syariah kembali mencuat. Rudi Purtomo secara resmi menyampaikan keberatan sekaligus meminta Bank NTB Syariah menghentikan pemotongan gaji secara otomatis serta pemblokiran atau penahanan saldo rekeningnya.

Permintaan tersebut dituangkan Rudi dalam surat tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada Branch Manager PT Bank NTB Syariah Kantor Cabang Dompu. Surat itu, dikirim Rudi melalui pos tercatat pada tanggal yang sama.

Dalam suratnya, Rudi menyatakan mencabut kuasa pemotongan gaji otomatis yang selama ini diberlakukan dalam kaitannya dengan pembayaran kewajiban pembiayaannya.

 “Maka terhitung sejak surat ini diterima, kuasa potong gaji tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas Rudi dalam suratnya.

Tak hanya mempersoalkan pemotongan gaji, Rudi juga meminta bank menghentikan pemblokiran atau penahanan saldo rekening serta mengembalikan mekanisme pembayaran angsuran melalui pembayaran secara mandiri sesuai dengan akad pembiayaan yang disepakati.

Rudi tercatat sebagai mitra Bank NTB Syariah berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Nomor 172/007/MMQ/2023 tertanggal 15 Maret 2023, terkait kepemilikan objek musyarakah berupa tanah pekarangan.


Dalam surat tersebut, Rudi menyampaikan sejumlah permintaan yang pada pokoknya berkaitan dengan tiga persoalan utama.
Pertama, pencabutan kuasa pemotongan gaji secara otomatis atau auto-debit.
Kedua, penghentian pemblokiran atau penahanan saldo tabungan.
Ketiga, pengembalian mekanisme pembayaran angsuran secara manual atau mandiri berdasarkan ketentuan dalam akad MMQ.
Selain itu, Rudi meminta agar gajinya tidak lagi ditransfer ke rekening Bank NTB Syariah dan selanjutnya dialihkan ke rekening Bank BNI.

Rudi juga mempertanyakan mekanisme pembiayaan MMQ yang selama ini berjalan. Menurut dia, pembagian hasil usaha yang menjadi dasar pengembalian modal dan biaya sewa tidak pernah benar-benar berjalan karena, menurutnya, tidak terdapat kegiatan usaha riil pada objek tanah yang menjadi bagian dari pembiayaan tersebut.
Ia juga mempersoalkan penahanan sebagian saldo gaji yang masuk ke rekening sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran.

Menurut Rudi, persoalan tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan prinsip syariah yang perlu mendapatkan perhatian.
Rudi menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pembayaran.

 “Perlu kami tegaskan, bahwa surat ini bukan dalam rangka menghindari kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk iktikad baik mengoreksi cacat substansi akad dan kesewenangwenangan administrasi yang dilakukan oleh PT. Bank NTB Syariah KC Dompu selama ini,” jelas Rudi.

Rudi juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pemotongan gaji maupun pemblokiran saldo tetap dilakukan setelah surat tersebut diterima pihak bank.

Ia menyebut persoalan itu akan menjadi salah satu materi dalam gugatan perdata yang rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu.

 “Apabila setelah menerima surat ini, PT. Bank NTB Syariah KC Dompu tetap bersikeras melakukan pemotongan dan pemblokiran sepihak tabungan kami, maka kami akan menjadikannya sebagai salah satu materi dalam Gugatan Perdata yang akan segera kami daftarkan ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu,” tandasnya.



Surat Rudi juga ditembuskan kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank NTB Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

Menurut Rudi, tembusan tersebut disampaikan sebagai laporan atas apa yang ia sebut sebagai dugaan pelanggaran kepatuhan syariah (sharia compliance).
Ia meminta pihak terkait melakukan pembinaan, memberikan teguran, serta mengambil tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lantas, bagaimana tanggapan pihak Bank NTB Syariah KC Dompu?

Branch Manager Bank NTB Syariah KC Dompu, Wawan Supryadi yang dikonfirnasi koranlensapos.com, Rabu (23/9/2026) mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi surat Rudi Purtomo tertanggal 22 September 2026 tersebut.

 “Untuk saat ini, kami dari Bank NTB Syariah KC Dompu belum menerima surat dari Saudara Rudi Purtomo tertanggal 22 September 2026 itu,” kata Wawan.

Karena belum menerima surat tersebut, lanjut Wawan, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan substantif mengenai pencabutan kuasa pemotongan gaji, pemblokiran atau penahanan saldo, mekanisme pembayaran angsuran berdasarkan akad MMQ maupun persoalan lain yang disampaikan Rudi.

Meski demikian, Wawan mengungkapkan bahwa persoalan Rudi Purtomo telah ditangani oleh Kantor Pusat Bank NTB Syariah.

“Prinsipnya, Bank NTB Syariah sangat terbuka untuk memberikan informasi dan klarifikasi secara berimbang sesuai dengan data dan dokumen yang ada,” ujarnya.
Wawan mengatakan, apabila surat tersebut telah diterima secara resmi, pihak bank akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Selanjutnya, kata dia, bank akan memberikan tanggapan berdasarkan ketentuan serta akad atau perjanjian yang berlaku.

“Kami juga menghargai upaya rekan-rekan media untuk memperoleh informasi dari kedua belah pihak agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif dan berimbang,” katanya.


Persoalan ini kini masih menunggu tanggapan resmi Bank NTB Syariah setelah surat Rudi Purtomo diterima dan dipelajari oleh pihak bank. (emo)