Hingga Pertengahan Mei 2026, Tercatat 42 Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Dompu -->

Kategori Berita

.

Hingga Pertengahan Mei 2026, Tercatat 42 Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 22 Mei 2026

 

Tim DP3A Kabupaten Dompu dalam acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di sekolah-sekolah. Tampak Kadis P3A Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah sedang memberikan pengarahan kepada pada pelajar di salah satu sekolah



Dompu, koranlensapos.com - Mulai Januari hingga pertengahan Mei 2026, tercatat 42 kasus pernikahan di bawah umur di Kabupaten Dompu NTB. Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu. Laporan itu dilakukan sebelum mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Dispensasi nikah adalah izin resmi yang diberikan oleh pengadilan agar seseorang yang belum mencapai batas usia minimal menikah secara sah di mata hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah untuk pria dan wanita adalah 19 tahun.

Kadis P3A Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah mengungkapkan pernikahan di bawah umur umumnya terjadi akibat pergaulan bebas tanpa kontrol dari orang tua. Pergaulan bebas tanpa batas ini mengakibatkan terjadinya kehamilan di luar nikah yang berbuntut harus dinikahkan meski dengan keadaan terpaksa.



Disebut Kadis, kasus kehamilan di luar nikah banyak terjadi akibat anak ditinggal orang tua pergi ke ladang yang bisa berlangsung berbulan-bulan hingga masa panen. Anak perempuan ditinggalkan di rumah tanpa pengawasan orang tua. Luputnya pengawasan orang tua mengakibatkan terjadinya hubungan terlarang yang menyebabkan kehamilan di luar nikah.

Dikatakannya, DP3A Kabupaten Dompu terus gencar melakukan berbagai langkah guna meminimalisir bahkan mencegah terjadinya kasus pernikahan di bawah umur ini. 
Antara lain dengan mengaktifkan Tim Pengendalian Kenakalan Anak. Di samping itu juga melakukan razia anak di luar lingkungan sekolah yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Sosial dan DP3A) saat jam sekolah.

DP3A juga melakukan sosialisasi di desa-desa dan sekolah sekaligus membentuk Perdes Tentang Dispensasi Pernikahan Anak di desa.

Dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) di tingkat sekolah untuk sistem pelaporan bila terjadi kekerasan dan kenakalan anak di sekolah. DP3A dibantu organisasi dan Lembaga Perlindungan Anak juga gencar melakukan sosialisasi tentang dampak pernikahan anak. Dibentuk pula Forum Anak Daerah (FAD) dan PUSPAGA 
untuk pendampingan terhadap anak.

Gerakan 21 Kambeke Ana merupakan salah satu upaya konkret guna meminimalisir terjadinya pergaulan yang mengarah pada perilaku negatif.  Pada jam 21. 00 Wita, para orang tua harus mencari tahu keberadaan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas di malam hari. Selain itu untuk menghindari terjadinya kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak (remaja) baik sebagai pelaku, korban maupun saksi.
Kepedulian para orang tua sangat diharapkan untuk menyelamatkan anak-anak dari berbagai pengaruh negatif. Gerakan Twenty One Kambeke Ana ini telah dilaunching Bupati Dompu, Bambang Firdaus dalam rangkaian Peringatan HUT Dompu ke 211 pada bulan April 2026 lalu. (emo).