Dugaan Ketidaktransparanan Bank NTB Syariah Terus Disorot MP -->

Kategori Berita

.

Dugaan Ketidaktransparanan Bank NTB Syariah Terus Disorot MP

Koran lensa pos
Sabtu, 16 Mei 2026

 

Rudi Purtomo 



Dompu, koranlensapos.com - Belakangan ini PT. Bank NTB Syariah menjadi perhatian publik. Pasalnya nasabah bernama Rudi Purtomo atau biasa disapa Mas Pur (MP) kerap memberikan sorotan tajam terhadap bank tersebut. Sorotan tajam terkait dugaan ketidaktransparanan bank berlabel syariah itu dibeberkan MP melalui media sosial maupun melalui pemberitaan di beberapa media online. Ia mengungkapkan kekesalan plus kekecewaannya dirinya selaku nasabah yang merasa sangat dirugikan oleh bank "plat merah" itu. 

Sorotannya terhadap praktik perbankan yang dinilainya jauh dari sistem syariah ini kemudian memantik perhatian publik. Banyak nasabah yang selama ini hanya diam membisu karena ketidaktahuan mereka yang akhirnya mulai berani buka suara. Mereka akhirnya tersadar karena juga telah dirugikan dalam kapasitas sebagai nasabah. (Mengenai hal ini akan dikupas koranlensapos.com di edisi selanjutnya). 

Kepada koranlensapos.com, MP yang berdomisili di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak bermaksud memprovokasi atau menghasut orang-orang untuk benci kepada Bank NTB Syariah. Dirinya bermaksud meluruskan bank tersebut agar benar-benar dapat menjalankan sistem perbankan secara syariah. Pada saat yang sama, ia ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji manis sebuah bank, tanpa mempelajari terlebih dahulu plus minusnya produk pinjaman yang ditawarkan.
“Jangan sampai menyesal di kemudian hari nanti seperti kami ini, yang langsung menaruh kepercayaan penuh hanya karena melihat label syariah di plang kantornya” ujarnya lirih penuh penyesalan.

MP yang sebelum mengabdi sebagai ASN di Pemda Dompu itu, mengaku pernah kurang lebih 5 tahun bekerja di sebuah bank di Lombok Timur. Itu berlangsung sebelum tahun 2000-an. Ia sempat pula beberapa tahun menjadi dosen di beberapa Perguruan Tinggi di Mataram. “bahkan jauh-jauh hari sebelum menjadi STIE (masih AMM), saya sudah mengajar mata kuliah Perbankan di STIE-AMM itu. Jadi lumayan pahamlah saya dunia perbankan itu,” katanya sambil tersenyum tipis, mengawali cerita tentang kekecewaannya.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, bahwa MP merasa ada yang janggal dengan angka pelunasan dipercepat yang disodorkan oleh Bank NTB Syariah kepada dirinya tanggal 23 Januari 2025 (lebih 1 tahun yang lalu).
Terungkap bahwa kejanggalan tersebut ternyata bukan hanya tentang angka, tetapi lebih dari itu. Mulai dari cara Bank NTB Syariah menyodorkan angka tersebut hanya dalam secarik kertas tanpa ada perincian dari mana angka itu diperoleh hingga MP akhirnya membongkar cara perhitungan yang menurut penilaiannya telah sangat jauh melenceng dari prinsip syariah yang pernah dibacanya. “Untuk detailnya nanti akan saya ungkap semua di Pengadilan Negeri (PN) untuk dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah, maupun di Pengadilan Agama (PA) untuk Gugatan Perdata,” ucapnya. 

"Khusus untuk gugatan perdata, saya sudah siapkan 110 pasal, dengan setumpuk berkas mulai dari upaya-upaya persuasif termasuk 3 kali somasi, hingga dokumen-dokumen kunci yang akan membongkar kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Bank NTB Syariah, ” kata MP penuh rasa percaya diri.

MP kemudian melanjutkan bahwa, setelah kasus ini diungkap pertama kali ke publik oleh  beberapa media online, dirinya menerima banyak sekali curhat dari sejumlah orang di NTB tentang permasalahan yang mereka alami dengan Bank NTB Syariah di tempatnya masing-masing.
"Ada yang inbox di messenger banyak pula yang japri ke nomor WA saya," akunya. 

Dari curhatan sejumlah kalangan yang menjadi nasabah itu, banyak kisah pilu yang membuat MP beberapa kali harus meneteskan air mata. Misalnya ketika ada nasabah di salah satu kantor Bank NTB Syariah di pulau Lombok mengaku kalau pinjamannya “hanya” 410 juta. Yang bersangkutan sudah membayar angsuran selama 3 tahun. Ironisnya, saat mengajukan pelunasan dipercepat, ia malah disuruh melunasi Rp 619 juta.

Selain itu, masih ada lagi yang lebih parah. Seorang nasabah mengirim pesan ke messenger MP, memberitahukan bahwa pinjamannya di salah satu Bank NTB Syariah senilai 400 juta, sudah membayar angsuran selama 2 tahun. Ketika mau melunasi, ia dibuat tak berkutik karena disuruh membayar lebih 1 M.
“Ini sudah benar-benar di luar akal sehat, apalagi bank tersebut berlabel SYARIAH,” kata MP gusar.

Menanggapi curhatan-curhatan itu, lanjut MP, dirinya masih berusaha berpikir positif tentang bank tersebut. MP menyuruh para nasabah itu untuk mempelajari kembali klausul-klausul yang disepakati dalam Akad atau SPK (Surat Perjanjian Kredit) dengan bank itu. 
"Naas bagi para nasabah itu, rupanya mereka tidak pernah diberikan Akad/SPK oleh bank," ujarnya. 

MP kemudian menyarankan agar nasabah bersurat meminta akad dan rekening koran pinjaman kemasing-masing bank-nya, supaya bisa mencocokkan skema pembayaran dalam akad dengan realita yang dilakukan oleh bank. Terutama dengan memiliki Rekening Koran Pinjaman, nasabah akan mengetahui apakah uangnya sudah masuk ke bank atau masih nyangkut di oknum bendahara atau oknum pegawai bank. Jika sudah masuk, akan dapat diketahui jumlah yang dipotong sebagai pembayaran pokok pinjaman dan berapa pula yang diambil sebagai bunga oleh bank.
“Saya menemukan fakta bahwa Bank NTB Syariah tidak mendistribusikan angsuran yang dipotongnya itu berdasarkan akad yang disepakati," kata MP seraya memohon maaf tidak bisa mengungkap rincian fakta yang ditemukannya itu, karena akan menjadi salah satu alat bukti utama dalam persidangan mendatang. 

Terkait sorotan-sorotan yang dibeberkan MP ini, koranlensapos.com berupaya melakukan konfirmasi dengan BM PT. Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Wawan Supryadi. Konfirmasi via pesan WhatsApp terkirim hari ini, Sabtu (16/5/2025) pukul 10.31 Wita. Pesan tersebut menunjukkan centang biru pada pukul 11.24 Wita, tetapi belum ada balasan hingga berita ini dimuat. (emo).