Dompu, koranlensapos.com - Bank NTB Syariah Cabang Dompu dinilai tak transparan kepada nasabah dalam hal Surat Perjanjian Kredit (SPK) atau salinan akad dan rekening koran.
Sorotan itu disampaikan nasabah bernama Rudi Purtomo (RP) saat diwawancarai media ini di kediamannya di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu beberapa hari lalu.
"SPK atau salinan akad itu semestinya sama-sama dipegang oleh pihak bank dan nasabah sebagai bentuk transparansi dalam menjalankan akad pembiayaan musyarakah mutanaqishoh (MMq) sebagaimana Surat Edaran Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 73 tahun 2008," jelasnya.
Dikemukakan RP, salinan akad harus diberikan oleh pihak bank kepada nasabah. Merujuk pada pasal 8 dalam akad pembiayaan MMq itu, salinan akad harus dikirim oleh Bank NTB Syariah ke alamat rumah nasabah.
"Menurut pasal 8, salinan akad harus dikirim ke alamat rumah nasabah," bebernya.
Demikian pula dengan rekening koran, RP menegaskan pihak bank syariah harus menyodorkannya kepada nasabah sebagai wujud transparansi dalam pembiayaan syariah.
"Bagaimana nasabah bisa mengetahui sudah berapa jumlah cicilannya dan masih berapa jumlah pinjaman yang masih ada kalau rekening koran tidak diberikan?," sorotnya.
RP mengaku dirinya telah mendapatkan salinan akad dan rekening koran atas pinjaman kredit yang telah dilakukannya sejak 2023 lalu. Keduanya ia peroleh dengan perjuangan lebih dari setahun.
"Itupun setelah saya melakukan somasi yang kedua," ungkapnya sembari mengaku telah tiga kali melakukan somasi terhadap bank tersebut.
Somasi dilakukannya terhadap Bank NTB Syariah Kantor Cabang Dompu karena merasa dirugikan dalam kapasitasnya sebagai nasabah. Pada 2023 lalu, RP melakukan pinjaman dengan akad syariah ke bank tersebut. Plafon pinjamannya sebesar Rp 340 juta. RP telah melakukan cicilan sebanyak 30 kali dengan nilai Rp 5.070.650 per bulan. Dengan demikian, total angsuran sekitar Rp 152 juta. Namun ketika hendak melakukan pelunasan melalui mekanisme jalan potong, Rudi dikejutkan dengan nilai pembayaran yang masih Rp 319 juta.
"Ke mana cicilan saya yang 5 juta lebih selama ini?," katanya dengan nada heran.
Diuraikan RP, jika bank berlabel syariah tidak memberikan salinan Akad / salinan SPK (Surat Perjanjian Kredit) setelah realisasi pinjaman, bisa dipastikan memiliki "guilty mind" atau niat jahat (mens rea) untuk menipu nasabahnya.
RP mengutip pasal 1338 KUHPerdata sebagai pijakan dalam pelaksanaan asas Pacta Sunt Servanda (Perjanjian yang Mengikat Para Pihak). Bunyinya:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik".
Dikatakannya, Pacta sunt servanda memiliki arti yang telah disepakati selanjutnya berlaku sebagai undang-undang yang mengatur. Asas ini mengatur bahwa kesepakatan harus dijalankan sampai ditepati oleh kedua belah pihak. Artinya, setiap persetujuan atau perjanjian memiliki kekuatan hukum memaksa dan mengikat para pihak.
Rudi juga merujuk pada
pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 bahwa memberikan Salinan Akad itu kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Jika tidak dilaksanakan dendanya 15 M, bahkan bisa dibekukan usahanya," kata RP.
Di balik sorotannya terhadap Bank NTB Syariah, lewat penjelasannya ini, RP ingin mengedukasi masyarakat agar paham dengan prinsip-prinsip pembiayaan syariah sehingga tidak mudah dibodohi.
"Saya lakukan ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, jangan lagi masyarakat awam dibodohi," ujarnya.
RP melanjutkan, meluruskan sesuatu yang bengkok merupakan kewajiban. Bila dibiarkan akan kian bertambah bengkok.
"Kita wajib meluruskan sesuatu yang salah agar tidak terus berada dalam kesalahan," imbuhnya.
Branch Manager (BM) PT. Bank NTB Syariah Kantor Cabang Dompu, Wawan Supryadi dalam tanggapan singkatnya saat dikonfirmasi media ini menyatakan pihaknya tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan layanan kepada nasabah.
Wawan menegaskan, Bank NTB Syariah berkomitmen menjalankan pembiayaan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah serta regulasi yang berlaku.
"Sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kami senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan nasabah dalam setiap layanan. Kami juga berkomitmen menjalankan operasional secara taat hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. (emo).

Komentar