Bank NTBS Langgar Fatwa DSN MUI 73/2008 Terkait Akad Pembiayaan MMQ? -->

Kategori Berita

.

Bank NTBS Langgar Fatwa DSN MUI 73/2008 Terkait Akad Pembiayaan MMQ?

Koran lensa pos
Jumat, 22 Mei 2026

 

Kantor Bank NTB Syariah Cabang Dompu



Dompu, koranlensapos.com - Rudi Purtomo, pria asal Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu kembali menyoroti dugaan penyimpangan yang dilakukan Bank NTB Syariah. Pria yang biasa disapa Mas Pur (MP) itu mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan bank milik pemerintah itu terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). 

MP termasuk salah satu nasabah PT. Bank NTBS Kantor Cabang Dompu. Ia meyakini adanya pelanggaran bank tersebut terhadap fatwa DSN MUI tersebut di atas berdasarkan kapasitas keilmuannya sebagai mantan dosen perbankan dan mencocokkan dengan yang dialaminya sendiri selama menjadi nasabah di bank itu. Diperkuat lagi dengan salinan Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah yang diterimanya. MP mengaku salinan akad dimaksud diperolehnya setelah somasi kedua dilayangkan oleh Penasehat Hukumnya Rosihan Gibran, SH & Partners.

"Lebih dari setahun kami berjuang untuk mendapatkan salinan akad itu dan itupun hanya fotokopi bukan yang asli," ungkapnya.

MP mengganggap Akad MMQ yang dihasilkan dari Fatwa DSN-MUI No : 73/DSN MUI/XI/2008 itu ibarat air suci yang seharusnya bisa menjadi jawaban terhadap kesulitan ekonomi umat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi dalam praktiknya, MP menemukan banyak sekali indikasi pelanggaran dari Fatwa DSN MUI itu yang dilakukan oleh PT. Bank NTB Syariah. 

“Ibarat kami diperkenalkan dengan wanita syariah yang sangat cantik bernama MMQ lalu kami saling jatuh cinta dan akhirnya ijab kabul alias tanda tangan Akad. Saat malam pertama baru kami sadar ternyata kami dinikahkan dengan wanita yang sangat buruk rupa dan sangat buruk tabiatnya,” kata MP memberikan analogi. 


Menurut MP, indikasi pelanggaran dimaksud, yaitu pada pelaksanaan Akad MMQ yang ditandatangani bersama dengan PT. Bank NTB Syariah itu. 

“Di dalam Akad MMQ, nasabah dan bank selaku syarik (mitra), sharing modal untuk memiliki bersama suatu usaha/obyek MMQ,” ungkapnya.

MP kemudian mencontohkan pengalaman pribadinya sebagai nasabah di bank tersebut. Nilai pinjamannya sebesar Rp 340 juta. Ia telah mengangsur selama 30 kali. Nilai nominal angsurannya per bulan Rp 5.070.650,-. Saat melakukan pelunasan dipercepat, ia diminta untuk membayar Rp 319 juta. Dengan kata lain, baru terhitung Rp 21 juta dirinya melakukan pembayaran. Padahal angsuran yang dilakukannya sudah berlangsung sebanyak 30 kali dengan nominal Rp 5.070.650 per bulan. Karenanya, MP merasa sangat dirugikan.

“Ternyata dari sharing modal untuk usaha bersama itu kami akan mendapatkan keuntungan atau Bagi Hasil sebesar Rp. 5.070.650. per bulan, dan di dalam Akad sepakat dengan pembagian masing-masing 36,59% untuk Bank dan 63,41% untuk Nasabah” ungkap MP. 

Dengan kata lain, jelasnya, setiap bulan Nisbah Bagi Hasil Porsi Bank, atau kalau dalam istilah bank konvensonal PT. Bank NTB Syariah “hanya” mendapatkan BUNGA sebesar Rp. 1.855.351, sedangkan Nisbah Bagi Hasil Porsi Nasabah sebesar Rp. 3.215.299. per bulan. 

Dikemukakannya, di dalam Akad MMQ diatur pula bahwa Nisbah Bagi Hasil Porsi Nasabah itu akan disetorkan oleh Nasabah ke rekening Nasabah yang ada di Bank, untuk selanjutnya Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet atau memotong dana tersebut sebagai Pembayaran Cicilan 
Pengambilalihan Porsi Kepemilikan (hishshah) Bank, atau kalau dalam istilah bank konvensional sebagai pembayaran POKOK pinjaman.
“Tetapi dari Rekening Koran Pinjaman terungkap bahwa dari 5 juta lebih angsuran saya per bulan itu, rupanya PT. Bank NTB Syariah mengambil lebih 3 juta sebagai BUNGA, dan memasukkan sebagai pembayaran pokok pinjaman hanya 1 juta lebih saja." kata MP kesal.
Hal tersebut sekaligus menjawab rasa penasaran MP kenapa berat sekali PT. Bank NTB Syariah memberikan Akad dan Rekening Koran Pinjaman tersebut kepada nasabahnya.

MP mengaku akhirnya meragukan slogan AMANAH dari PT. Bank NTB Syariah, “Bagaimana mungkin dikatakan amanah, lha wong uang titipan kami untuk bayar POKOK pinjaman, justru sebagian besarnya diambil sebagai BUNGA,” ujarnya.

MP yang pernah pula mengajar mata kuliah Akuntasi dan Auditing itu kemudian menghitung mundur kerugiannya pada pinjaman-pinjaman sebelumnya di PT.Bank NTB Syariah.
“Iya, saya sedang menghitung kembali uang saya yang saya yakini masih nyangkut di PT. Bank NTB Syariah pada pelunasan pinjaman sebesar Rp 255.480.751 pada tgl. 29 Juni 2020, pelunasan pinjaman sebesar Rp 265.339.751 pada tgl. 03 Februari 2022, dan pelunasan pinjaman saya sebesar Rp 265.495.497 pada pada tgl. 15 Maret 2023," bebernya.

Benarkah Bank NTBS melanggar Fatwa DSN MUI Nomor 73/2008?

Branch Manager PT. Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Wawan Supryadi yang dikonfirmasi koranlensapos.com membantah hal itu. Wawan mengaku seluruh proses pembiayaan MMQ yang dijalankan Bank NTB Syariah dilaksanakan sesuai prinsip syariah, regulasi perbankan, serta berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketentuan internal bank yang berlaku.

Wawan menegaskan, Bank NTB Syariah memastikan bahwa setiap produk dan layanan telah melalui kajian kepatuhan syariah dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah sebelum dijalankan kepada masyarakat.

"Kami Bank NTBS tetap berkomitmen menjalankan prinsip syariah secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat," jelasnya.

Dikemukakan Wawan pula bahwa pihaknya menghormati setiap pendapat yang berkembang di masyarakat. "Namun demikian, sekali lagi kami menegaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaan akad MMQ di Bank NTB Syariah tetap berjalan sesuai ketentuan syariah, regulasi perbankan, serta berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan otoritas terkait," pungkasnya. (emo).