Dompu, Lensa Pos NTB - Mengapa Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak menganjurkan kantong kresek warna hitam sebagai wadah makanan siap santap dan daging ? Ada apa dengan kantong kresek warna hitam ? Apa akibatnya bila menggunakan kresek hitam untuk wadah makanan siap santap atau daging ?
Kepala UPT BPOM Bima, Yogi A. Baso yang dikonfirmasi media ini via Whatsappnya mengungkapkan secara panjang lebar mengenai hal tersebut. Yogi menerangkan kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
'Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan
atau manusia, limbah logam berat, dan lain-lain," urainya.
Dikatakannya dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya
bagi kesehatan.
"Karena itu jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
Diberitakan media ini sebelumnya BPOM NTB tertanggal 16 Juni 2019 mengingatkan lagi kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan kantong kresek berwarna hitam untuk mewadahi langsung daging atau makanan siap saji. Imbauan tersebut dituangkan dalam sebuah infografis yang berisi 5 (lima) poin, yaitu
Pertama, (kantong kresek warna hitam) hasil dari plastik daur ulang yang belum jelas bahan apa yang digunakan;
Kedua, ada kemungkinan perpindahan bahan-bahan berbahaya atau bahkan bersifat karsinogek (dapat menyebabkan kanker); ketiga, jika terus menerus terpapar dapat menimbulkan penyakit dan dapat mengganggu fungsi organ tubuh; keempat di tahun 2009 BPOM telah mengeluarkan Peringatan Publik (Public Warning) tentang kantong plastik daur ulang dan menyarankan untuk tidak menggunakan sebagai wadah makanan; dan kelima, untuk daging dan makanan siap saji lainnya jangan langsung membungkusnya dengan kantong kresek terutama yang berwarna hitam.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan
nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id
dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM www.pom.go.id (AMIN)