
Dompu, koranlensapos.com — Anggota Polsek Woja berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus perzinaan, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Pria tersebut berinisial A (45), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja.
Sempat terjadi aksi spontanitas blokade jalan dengan menggunakan batu dan kayu sempat terjadi pada Kamis malam, 11 September 2025, di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua. Blokade ini dilakukan oleh keluarga Abdul Azis sebagai bentuk protes atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota keluarganya. Abdul Aziz (45) alias Ejo merupakan suami sah dari wanita yang diduga berzina dengan oknum PNS berinisial A tersebut di atas. Ejo kesehariannya sebagai tukang ojek di salah satu pangkalan di Kelurahan setempat.
Kapolsek Woja, IPTU Kurniawan usai menerima laporan, langsung turun ke lokasi kejadian bersama anggota. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak kepolisian.
"Diharapkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan mengutamakan proses hukum yang berlaku," imbaunya.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa terduga pelaku A berada di Kecamatan Kempo. Atas perintah Kapolsek, anggota Unit Intelkam, Reskrim, dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak mencari dan mengamankan pelaku. Sekitar pukul 00.30 WITA, blokade berhasil dibuka dan api yang sempat menyala berhasil dipadamkan dengan bantuan warga dan polisi.
Pada pukul 01.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Kempo dan dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses selanjutnya. Situasi di lokasi kejadian kondusif dan masyarakat sudah membubarkan diri.
Terduga pelaku wanita merupakan istri sah dari Abdul Azis yang melakukan hubungan terlarang dengan A, yang juga sudah berstatus suami orang lain. Abdul Azis bersama keluarga saat ini sedang menjalani proses pelaporan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu. Sementara terduga pelaku A telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
"Percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan yang berlaku," pintanya. (emo).