Sidang Adjudikasi di Bawaslu Dompu Usai, Permohonan Muttakun Ditolak

Kategori Berita

.

Sidang Adjudikasi di Bawaslu Dompu Usai, Permohonan Muttakun Ditolak

Koran lensa pos
Senin, 02 Oktober 2023
Proses sidang adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin (2/10/2023)



Dompu, koranlensapos.com - Sidang Adjudikasi Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu Kabupaten Dompu berakhir pada Senin (2/10/2023) siang menjelang sore dengan pembacaan putusan. 

Sebagaimana biasa, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan tata tertib sidang adjudikasi oleh Kasubag Pengawasan dan Humas Mahisa Mareati, S. Psi selaku Sekretaris Sidang.

Selanjutnya Majelis Sidang memasuki ruangan persidangan.

Putusan bernomor register 002/PS.Reg/52.5205/IX/2023 
dibacakan secara bergantian oleh Majelis Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Swastari Haz dan dua Anggota Syafruddin dan Wahyudin.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Swastari dilanjutkan dengan mengetok palu sebanyak tiga kali.

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung sekitar 57 menit itu, dinyatakan bahwa Ir. Muttakun adalah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Dompu 1. Namun saat pendaftaran tidak melampirkan tiga hal, yakni :
a. surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
b. Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan 
c. Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana dan diumumkan melalui media massa.


Karena itu, Majelis adjudikasi berpendapat bahwa permohonan pemohon dalam sidang adjudikasi tidak dapat diterima sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu pertimbangan majelis bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh termohon (KPU Kabupaten Dompu) sampai pada tahap tanggapan dan masukan masyarakat pada Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Dompu dinilai sudah memenuhi aturan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Majelis Sidang Adjudikasi menilai dan menyimpulkan sebagai berikut :

1. Tenggat waktu pengajuan permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
2. Berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan objek sengketa proses Pemilihan Umum;
3. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu;
4. Majelis adjudikasi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon;
5. Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.


Penyerahan berkas salinan putusan sidang adjudikasi oleh Sekretaris Sidang yakni Kasubag Pengawasan dan Humas Mahisa Mareati, S. Psi kepada pihak Muttakun selaku Pemohon


Dikemukakan pelaksanaan sidang adjudikasi dalam proses pemyelesaian sengketa Pemilu ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 182 tahun 2017, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU, Lembaran Negara RI tahun 2023 nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI nomor 6863 tahun 2023 jo Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 1124.


Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri pihak pemohon yakni perwakilan Partai NasDem (Muttakun) didampingi Kuasa Hukum Laksamana Adi Putra dan Juanda. Sedangkan pihak tergugat dari KPU Kabupaten Dompu diwakili Komisioner Agus Setiawan didampingi Sekretaris Lahmuddin, Abu Hasan Takwa (Kasubbag Hukum) dan Umi Kulsum (Kasubbag Teknis). 


Penyerahan salinan putusan oleh Kasubag Pengawasan dan Humas Mahisa Mareati, S. Psi kepada pihak KPU Kabupaten Dompu selaku termohon


Usai pembacaan putusan, Sekretaris Sidang yakni Kasubag Pengawasan dan Humas Mahisa Mareati, S. Psi kemudian menyerahkan salinan berkas putusan kepada pihak pemohon (Muttakun didampingi Kuasa Hukum) dan juga kepada pihak termohon (Agus Setiawan didampingi Sekretaris KPU dan dua Kasubbag).
(emo).