Jagung dalam Kawasan Hutan: Paradoks Rehabilitasi Hutan di NTB -->

Kategori Berita

.

Jagung dalam Kawasan Hutan: Paradoks Rehabilitasi Hutan di NTB

Koran lensa pos
Jumat, 05 Juni 2026

 

Potret kerusakan hutan untuk dijadikan areal penanaman jagung



Oleh: Nurhidayah, ST*


Nusa Tenggara Barat (NTB) selama satu dekade terakhir dikenal sebagai salah satu daerah penghasil jagung terbesar di Indonesia. Keberhasilan ini sering dijadikan contoh keberhasilan pembangunan sektor pertanian daerah. Produksi meningkat, pendapatan petani bertambah, dan jagung menjadi salah satu komoditas unggulan yang menopang perekonomian masyarakat, khususnya di Pulau Sumbawa. 
Namun di balik capaian tersebut tersimpan persoalan lingkungan yang semakin sulit diabaikan. Pertumbuhan produksi jagung yang sangat cepat ternyata berjalan beriringan dengan meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan. Fenomena ini paling nyata terlihat di Kabupaten Dompu dan Bima, dua sentra utama produksi jagung NTB yang dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi wilayah dengan tingkat kerusakan hutan dan kejadian banjir yang tinggi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan pertanian tidak dapat dilepaskan dari biaya ekologis yang harus ditanggung masyarakat. Pertanyaannya bukan lagi apakah jagung memberikan manfaat ekonomi, melainkan apakah peningkatan produksi selama ini dilakukan dengan cara yang berkelanjutan.

 Program PIJAR (Sapi, Jagung, dan Rumput Laut) yang diperkenalkan Pemerintah Provinsi NTB pada periode 2008–2013 berhasil mendorong pertumbuhan sektor pertanian secara signifikan. Data menunjukkan luas tanam jagung NTB meningkat dari 126.577 hektare pada 2014 menjadi 310.990 hektare pada 2017. Dalam waktu tiga tahun terjadi peningkatan hampir 150 persen.

Dari perspektif ekonomi, angka tersebut tentu merupakan capaian yang mengesankan. Namun secara spasial, peningkatan luas tanam sebesar itu memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana tambahan lahan hampir 185 ribu hektare tersebut berasal? Ketersediaan lahan budidaya di NTB tidak bertambah secara signifikan dalam periode yang sama. Oleh karena itu, sebagian besar ekspansi produksi tidak mungkin hanya berasal dari optimalisasi lahan pertanian yang telah ada. Dalam praktiknya, ekspansi bergerak ke kawasan bervegetasi, perbukitan, dan kawasan hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah tangkapan air.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menunjukkan sekitar 8.000 hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi lahan jagung dengan konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Dompu dan Bima. Sementara itu, hasil pendataan lapangan Walhi NTB menunjukkan bahwa hingga 2023 sekitar 200.000 hektare kawasan hutan NTB telah berubah menjadi ladang jagung. Meskipun terdapat perbedaan angka akibat perbedaan metode pengukuran, keduanya menunjukkan kecenderungan yang sama: ekspansi jagung telah menjadi salah satu faktor utama perubahan penggunaan lahan di NTB.

Dompu dan Bima merupakan contoh paling nyata dari fenomena tersebut. Di Kabupaten Dompu, ekspansi jagung berkembang hingga kawasan perbukitan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga sistem hidrologi dan daerah resapan air. Di Kabupaten Bima, sekitar 167.000 hektare atau 75 persen dari total kawasan hutan dilaporkan berada dalam kondisi rusak. Pada saat yang sama, luas lahan jagung di kawasan pegunungan Bima meningkat dari 61.665 hektare pada 2018 menjadi 79.359 hektare pada 2022. 
Perubahan penggunaan lahan ini bukan sekadar persoalan hilangnya tutupan pohon. Yang hilang sesungguhnya adalah fungsi ekologis hutan sebagai pengatur tata air. Hutan memiliki sistem perakaran yang mampu menyerap, menyimpan, dan melepaskan air secara bertahap. Ketika tutupan hutan digantikan oleh tanaman semusim seperti jagung, kemampuan tersebut menurun drastis. Air hujan yang sebelumnya meresap ke dalam tanah berubah menjadi limpasan permukaan yang mengalir cepat menuju sungai, membawa tanah, lumpur, dan sedimen. Akibatnya, sungai mengalami pendangkalan, kapasitas tampung air berkurang, dan risiko banjir meningkat. Forum Daerah Aliran Sungai dan Lingkungan Hidup (FORDAS-LH) NTB bahkan mencatat bahwa banjir besar di Dompu dan Bima kini dapat terjadi pada curah hujan sekitar 50–70 mm per hari. Padahal secara hidrologis angka tersebut belum tergolong curah hujan ekstrem.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada hujan yang turun dari langit, melainkan pada kemampuan bentang alam yang semakin menurun dalam menyerap dan mengendalikan aliran air. Dengan kata lain, banjir yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari kerusakan lanskap yang berlangsung dalam jangka panjang. Dampaknya kini dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Data BPBD NTB mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 578 kejadian bencana. Dari jumlah tersebut, 104 kejadian merupakan banjir dan banjir bandang. Sebanyak 172.783 jiwa terdampak, 17 orang meninggal dunia, enam orang hilang, dan 44.499 rumah terendam.
Kabupaten Bima menjadi daerah dengan jumlah kejadian bencana tertinggi di NTB. Pada Februari 2025, banjir bandang di Kecamatan Wera dan Ambalawi menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Sawah rusak, jembatan putus, rumah warga terdampak, dan aktivitas ekonomi masyarakat terganggu. Pada November tahun yang sama, banjir kembali melanda Bima dan Dompu, merendam sedikitnya 13 desa, memutus akses jalan di Kecamatan Kilo, serta merusak berbagai infrastruktur yang sebagian baru selesai diperbaiki pascabencana sebelumnya. Ironisnya, wilayah yang paling merasakan dampak kerusakan hutan justru memiliki kewenangan yang sangat terbatas untuk mengendalikan sumber persoalannya. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan kehutanan tidak lagi berada pada pemerintah kabupaten/kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Secara teoritis, pengalihan kewenangan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru menciptakan kesenjangan pengawasan di tingkat lapangan. Ketika terjadi perambahan kawasan hutan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengendalian. Sebaliknya, pemerintah provinsi harus mengawasi lebih dari satu juta hektare kawasan hutan dengan sumber daya yang terbatas.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan jumlah polisi hutan. Dengan sekitar 430 polisi hutan untuk mengawasi kawasan hutan NTB yang sangat luas, kemampuan pengawasan menjadi jauh dari ideal. Akibatnya, perubahan penggunaan lahan berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan pemerintah untuk mengendalikannya. Situasi inilah yang pada akhirnya menciptakan ruang pembiaran struktural terhadap perambahan kawasan hutan. Di tengah kerusakan yang terus berlangsung, pemerintah juga menjalankan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Melalui Road Map RHL NTB 2016–2026, pemerintah menargetkan rehabilitasi seluas 126.928,93 hektare lahan kritis. Program ini merupakan langkah penting dan patut diapresiasi. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah rehabilitasi dapat berhasil apabila sumber kerusakan masih terus berlangsung?
Paradoks kebijakan muncul ketika pemerintah menanam pohon di satu lokasi, sementara pembukaan kawasan hutan untuk pertanian terus terjadi di lokasi lain. Dalam situasi seperti ini, rehabilitasi hanya menjadi upaya memperlambat laju kerusakan, bukan memulihkan ekosistem secara menyeluruh. Karena itu, Road Map RHL NTB perlu direvisi agar tidak hanya berfokus pada kegiatan penanaman. Keberhasilan rehabilitasi harus diukur berdasarkan outcome ekologis yang nyata, seperti berkurangnya laju deforestasi, meningkatnya tutupan vegetasi yang bertahan, membaiknya kondisi daerah aliran sungai, meningkatnya debit mata air, berkurangnya sedimentasi sungai, dan menurunnya risiko banjir. Lebih penting lagi, rehabilitasi harus terintegrasi dengan pengendalian perubahan penggunaan lahan. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara provinsi dan kabupaten dalam pengawasan kawasan hutan, memperbaiki tata niaga komoditas jagung agar tidak mendorong pembukaan lahan baru, serta mengembangkan sistem pertanian yang lebih berkelanjutan melalui intensifikasi dan agroforestri.
NTB tidak sedang menghadapi pilihan antara jagung atau hutan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mampu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibangun dengan mengorbankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat. Sebab ketika hutan kehilangan kemampuannya menyimpan air, yang dipertaruhkan bukan hanya tutupan vegetasi, melainkan ketahanan pangan, keamanan sumber daya air, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Jika pembukaan hutan terus berlangsung sementara rehabilitasi hanya berfokus pada penanaman, maka banjir yang berulang di Bima, Dompu, dan berbagai wilayah lain di NTB bukanlah sebuah kejutan. Ia adalah konsekuensi yang dapat diprediksi dari kebijakan yang gagal menghentikan sumber kerusakannya. Pada titik itulah rehabilitasi hutan berubah menjadi paradoks: menanam untuk memulihkan, sambil membiarkan penyebab kerusakan terus berjalan.

*Penulis: Perencana Kota dan Pengamat Lingkungan Kab. Dompu