Blokir Jalan: Demokrasi atau Penyanderaan Hak Publik? -->

Kategori Berita

.

Blokir Jalan: Demokrasi atau Penyanderaan Hak Publik?

Koran lensa pos
Selasa, 16 Juni 2026

 

Sugerman


Oleh: Sugerman*


Fenomena blokir jalan telah menjadi pola yang berulang dalam berbagai aksi protes di Indonesia termasuk di Bima dan Dompu. Ketika masyarakat merasa aspirasinya tidak direspons oleh pemerintah atau aparat penegak hokum (APH), jalan raya sering kali dipilih sebagai arena untuk menyampaikan tuntutan. Penutupan jalan dianggap sebagai strategi paling efektif untuk menarik perhatian penguasa atau APH karena mampu menghentikan aktivitas publik dan menciptakan tekanan politik. Namun, di balik tindakan tersebut muncul pertanyaan mendasar: apakah tindakan yang bertujuan memperjuangkan keadilan dapat dibenarkan ketika justru mengorbankan hak masyarakat luas?. Dalam perspektif sosiologi, blokir jalan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tindakan spontan, tetapi sebagai gejala sosial yang lahir dari hubungan antara struktur sosial, distribusi kekuasaan, dan dinamika konflik dalam masyarakat. Oleh karena itu, fenomena ini perlu dianalisis melalui berbagai teori sosiologi dan wacana kritis agar dapat dipahami secara lebih komprehensif.
Menurut Marx, konflik merupakan konsekuensi dari ketimpangan distribusi kekuasaan dan sumber daya. Masyarakat terdiri atas kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan berbeda sehingga konflik menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Dalam konteks blokir jalan, aksi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk perlawanan kelompok yang merasa termarginalkan terhadap struktur kekuasaan yang dianggap tidak memberikan ruang bagi aspirasi mereka. Ketika saluran formal dianggap tidak mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, aksi kolektif menjadi instrumen untuk menekan pihak yang memiliki kekuasaan. Namun, konflik menurut Marx seharusnya diarahkan pada perubahan struktur sosial yang tidak adil, bukan pada penciptaan kerugian baru bagi kelompok masyarakat lain. Ketika blokir jalan justru menghambat aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan mobilitas warga yang tidak terlibat dalam konflik, maka aksi tersebut berpotensi mereproduksi ketidakadilan yang pada awalnya ingin dilawan.
Weber memberikan penjelasan yang berbeda. Weber memandang bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tindakan orang lain meskipun menghadapi perlawanan. Dalam aksi blokir jalan, penguasaan terhadap ruang publik merupakan bentuk demonstrasi kekuasaan. Jalan yang semula menjadi fasilitas umum berubah menjadi simbol kontrol sosial. Kelompok yang melakukan aksi menunjukkan bahwa mereka memiliki kapasitas untuk mengganggu keteraturan sosial sampai tuntutan mereka memperoleh perhatian. Dengan demikian, blokir jalan bukan hanya tindakan fisik, tetapi juga bentuk komunikasi politik yang memanfaatkan kekuasaan simbolik.
Sementara itu, Durkheim menekankan pentingnya solidaritas sosial sebagai fondasi kehidupan masyarakat. Menurut Durkheim, masyarakat dapat bertahan apabila setiap individu menghormati norma, hukum, dan kepentingan bersama. Ketika blokir jalan menyebabkan terganggunya pelayanan publik dan aktivitas masyarakat, tindakan tersebut menunjukkan melemahnya solidaritas sosial. Kepentingan kelompok ditempatkan di atas kepentingan kolektif sehingga norma bersama kehilangan daya ikatnya. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berpotensi mengalami situasi yang oleh Durkheim disebut sebagai anomie, yaitu keadaan ketika norma sosial tidak lagi mampu mengendalikan perilaku individu maupun kelompok.
Ketika tindakan tersebut berubah menjadi kebiasaan yang terus diulang dalam setiap konflik, blokir jalan dapat berkembang menjadi tindakan tradisional, yaitu dilakukan bukan lagi berdasarkan pertimbangan rasional yang matang, melainkan karena dianggap sebagai cara yang lazim dan efektif berdasarkan pengalaman sebelumnya. Inilah yang menyebabkan pemblokiran jalan terus direproduksi sebagai budaya protes di berbagai daerah.
Coser memandang bahwa konflik tidak selalu berdampak negatif. Konflik dapat menjadi sarana untuk menyalurkan ketegangan sosial, memperjelas persoalan, mendorong perubahan kebijakan, dan penegakan hokum yang berkeadilan. Akan tetapi, konflik tetap memerlukan batas-batas normatif agar tidak merusak integrasi sosial. Ketika blokir jalan mengorbankan masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan substansi konflik, maka fungsi positif konflik berubah menjadi disfungsi sosial. Konflik tidak lagi menjadi mekanisme penyelesaian masalah, tetapi justru melahirkan konflik baru antara kelompok demonstran dan masyarakat pengguna jalan.
Dalam perspektif Analisis Wacana Kritis, blokir jalan tidak hanya dipahami sebagai tindakan fisik, tetapi juga sebagai praktik diskursif yang sarat makna kekuasaan. Jalan yang ditutup berubah menjadi simbol kontrol atas ruang publik. Kelompok yang melakukan aksi sedang membangun pesan bahwa mereka memiliki kemampuan mengganggu keteraturan sosial sampai tuntutan mereka dipenuhi. Dengan kata lain, pemblokiran jalan merupakan bentuk komunikasi politik yang menggunakan gangguan terhadap ruang publik sebagai strategi memperoleh legitimasi dan perhatian. Melalui praktik ini, ruang publik tidak lagi sekadar menjadi tempat mobilitas masyarakat, tetapi berubah menjadi arena produksi makna dan relasi kuasa. Semakin strategis jalan yang diblokir, semakin besar tekanan simbolik yang ingin ditunjukkan kepada pemerintah maupun masyarakat. Dalam konteks ini, kemacetan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk membangun narasi bahwa persoalan yang mereka hadapi tidak dapat lagi diabaikan.
Ketika pemblokiran jalan terus-menerus dipersepsikan sebagai cara yang efektif untuk memperoleh perhatian pemerintah, masyarakat secara perlahan membangun keyakinan bahwa gangguan terhadap kepentingan publik merupakan strategi yang sah dalam perjuangan politik. Lama-kelamaan, tindakan tersebut tidak lagi dipandang sebagai pilihan terakhir, tetapi menjadi kebiasaan yang terus direproduksi dalam setiap konflik sosial. Jika pola ini dibiarkan, kualitas demokrasi justru mengalami kemunduran. Ruang dialog digantikan oleh ruang tekanan. Argumentasi digantikan oleh demonstrasi kekuatan. Musyawarah digantikan oleh kemampuan menciptakan gangguan terhadap aktivitas publik. Padahal, demokrasi yang matang justru ditandai oleh kemampuan menyelesaikan konflik melalui dialog, negosiasi, dan penghormatan terhadap hukum.
Di sisi lain, pemerintah dan APH perlu melakukan evaluasi serius. Respons yang lambat, birokrasi yang berbelit, komunikasi yang tertutup, lemahnya penyelesaian konflik, dan penegakan hukum yang tidak adil sering kali menjadi faktor yang mendorong masyarakat memilih jalan konfrontatif. Pemerintah dan APH tidak cukup hanya meminta masyarakat menaati hukum, tetapi juga harus membangun kepercayaan melalui pelayanan publik yang cepat, adil, dan transparan. Ketika masyarakat percaya bahwa aspirasi mereka akan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh, kecenderungan melakukan aksi yang merugikan kepentingan publik akan semakin berkurang.
Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi menghormati hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik juga merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Blokir jalan mungkin mampu menarik perhatian dalam waktu singkat, tetapi tidak selalu menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Yang dibutuhkan Indonesia bukan semakin banyak jalan yang ditutup, melainkan semakin banyak ruang dialog yang dibuka. Negara memerlukan mekanisme komunikasi yang mampu mempertemukan aspirasi masyarakat dengan respons pemerintah dan APH secara cepat, terbuka, bermartabat. Dan berkeadilan. Dengan demikian, demokrasi tetap hidup sebagai ruang penyelesaian konflik yang berkeadaban, bukan sebagai arena penyanderaan hak publik oleh siapa pun.

*Penulis: Dosen STKIP Yapis Dompu
Pemerhati Wacana Politik dan Budaya