Bawaslu Dompu Laksanakan Rakor Hasil Pencermatan DPS dan Pengawasan Penyusunan DPSHP

Kategori Berita

.

Bawaslu Dompu Laksanakan Rakor Hasil Pencermatan DPS dan Pengawasan Penyusunan DPSHP

Koran lensa pos
Sabtu, 06 Mei 2023

 

Rakor Hasil Pencermatan DPS dan Pengawasan Penyusunan DPSHP yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Jumat (5/5/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Koordinasi Hasil Pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Hasil Perbaikan (DPSHP).

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Jumat (5/5/2023). 

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kapasitas pengawas dalam melakukan pencermatan terhadap data pemilih sementara dan mempersiapkan diri dalam menghadapi rapat pleno DPSHP yang akan segera dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang. Selanjutnya hasil temuan di lapangan agar dapat direkomendasikan sebagai saran ke perbaikan ke KPU (termasuk pula ke PPK dan PPS) sesuai tingkatannya. Hal itu dimaksudkan agar pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdata dalam DPS bisa dimasukkan dalam DPSHP. Demikian pula pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tertera namanya dalam DPS agar dapat dicoret.




Pada kesempatan tersebut, 
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz memberikan penekanan kepada para anggota Panwascam maupun PKD di tingkat desa/kelurahan untuk benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Termasuk pula melakukan pencermatan pada tahapan penyusunan DPSHP saat ini. Selanjutnya hasil-hasil temuan supaya dipilah sebagai bahan rekomendasi untuk disampaikan pada rapat pleno DPSHP yang akan segera dilaksanakan.

Swastari juga meminta agar Panwas maupun PKD selalu meningkatkan kapasitas dengan banyak membaca bahkan menguasai Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.

"Supaya kita memiliki bargaining dan agar bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, PerKPU, PerBawaslu hendaknya dikuasai. Sering dibuka. Sering dibaca," pinta srikandi berhijab itu.

Pada sesi diskusi, para anggota Panwascam menyampaikan laporan atas temuan - temuan PKD dan Panwascam hasil pencermatan DPS. Hasil temuan itu selanjutnya akan disampaikan kepada KPU secara berjenjang sebagai saran perbaikan.

 

Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Dompu, Wahyudin mengemukakan bahwa pleno DPS telah dilakukan oleh KPU. 

"Sekarang masuk dalam tahapan penyusunan DPSHP," ujarnya.

Terkait penyusunan DPSHP, lanjutnya, PKD, Panwascam maupun sekretariat di Bawaslu supaya melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diplenokan oleh KPU. Pencermatan dilakukan agar data pemilih benar-benar valid dan faktual. Jika ditemukan adanya perbedaan antara data dan fakta, maka hal itu menjadi rekomendasi untuk dilakukan saran perbaikan.


Diakuinya pasca penetapan DPS oleh KPU hingga proses penyusunan DPSHP yang sedang berlangsung saat ini ada beberapa temuan oleh Panwas atau PKD. Di antaranya pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih tidak dikenal, maupun pemilih pindah domisili. Ada juga pemilih yang memenuhi syarat tapi belum didata dalam DPS. Ada juga selisih data penempelan di masing-masing desa dengan hasil pleno di tingkat kabupaten.

"Hal-hal seperti ini yang kita lakukan hari ini dengan Panwas kecamatan untuk dipersiapkan dalam penyampaian di tingkat pleno DPSHP tingkat kecamatan," tandasnya.

Wahyudin kemudian sedikit mengilas balik ke belakang. Saat rapat pleno DPS beberapa waktu lalu, banyak temuan tentang adanya pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) namun terdatadan juga pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak terdata. Hasil-hasil temuan itu kemudian telah disampaikan saran perbaikan ke KPU secara berjenjang untuk ditindaklanjuti. Diakuinya temuan-temuan dimaksud ada yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU secara berjenjang. Namun ada juga yang tidak ditindaklanjuti.

Terkait DPSHP ini, Wahyudin meminta agar Panwas menyiapkan rekomendasi secara tertulis sebagai saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh PPK.

"Kalau PPK tidak menanggapi hasil temuan Panwascam dalam 3 hari, maka akan menjadi dasar bagi Panwascam untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap PPK," tegasnya. (emo).