Kegiatan literasi media bertema "Pers Profesional sebagai Katalisator Pembangunan Daerah" yang berlangsung di Aula Laberka Dompu, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini terselenggara atas keeja sama PT. STM dan Dewan PersDompu, koranlensapos.com - Profesi wartawan adalah mulia. Dalam kaitannya dengan pembangunan daerah, wartawan berperan sebagai katalisator.
Hal itu diungkapkan oleh Dr. Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers saat memberikan pembekalan kepada para jurnalis dalam kegiatan literasi media yang berlangsung di Aula Laberka Dompu, Jumat (14/11/2025). Kegiatan bertema "Pers Profesional sebagai Katalisator Pembangunan Daerah itu terselenggara atas kerja sama PT. Sumbawa Timur Mining (STM) dengan Dewan Pers.
"Pembangunan daerah itu sedikit banyak juga tergantung dari hasil karya para jurnalis," ungkap wanita yang pernah menjadi Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tahun 2010 - 2016 itu.
Dalam kapasitasnya sebagai katalisator, lanjut Niken, para jurnalis harus menyampaikan informasi publik yang akurat, dan melakukan kontrol sosial.
Srikandi yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika ini menjekaskan, lers juga harus berperan sebagai penghubung pemerintah dan masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.
Di sisi yang lain, wartawan juga harus memosisikan diri sebagai penyebar pengetahuan dan inovasi serta menjaga stabilitas sosial agar pembangunan bisa berjalan dengan lancar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pers juga berperan membangun naratif kolektif bangsa (menyebarkan informasi faktual, mengedukasi, dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang mengarah pada terciptanya identitas dan tujuan bersama di antara masyarakat yang beragam), juga mengadvokasi kelompok rentan (penyandang disabilitas dan kaum-kaum terpinggirkan).
Selain itu, lanjutnya, pers juga berfungsi sebagai penjaga moral dan etika publik. Ketika publik melakukan tindak anarkisme, maka wartawan tidak boleh menyebarkan informasi secara vulgar. Wartawan harus mengedepankan moral dan etika dalam menyajikan berita.
Pada kesempatan yang sama, Adam Rahardian selaku Communication Analyst PT Sumbawa Timur
Mining (mewakili Head of Corporate Communication PT STM) mengemukakan bahwa pers yang profesional dan bertanggung jawab
memiliki peran penting sebagai katalisator pembangunan daerah. 'Melalui penyediaan
informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya, insan pers berkontribusi langsung dalam mendorong kemajuan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan," ucapnya.
Dikatakannya, kolaborasi dengan Dewan Pers dalam program literasi media ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kapasitas jurnalis daerah, khususnya dalam menjaga kualitas karya jurnalistik dan
menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara konsisten.
"Di tengah tantangan era digital,
kemampuan untuk menjaga akurasi dan integritas pemberitaan menjadi semakin krusial," imbuhnya.
Bagi STM, lanjutnya, kegiatan ini juga merupakan bagian dari praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices), yang mencakup keterbukaan informasi serta hubungan yang konstruktif dengan media, pemerintah, dan masyarakat.
"Kami percaya bahwa komunikasi yang
terbuka dan kolaboratif dapat memperkuat ekosistem informasi di daerah dan
mempercepat pembangunan yang inklusif," ujarnya seraya menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers atas kerja sama yang terjalin, serta
kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi. "Semoga kegiatan ini membawa
manfaat nyata bagi pengembangan pers di Kabupaten Dompu dan Bima, serta terjalin erat
kolaborasi yang berkelanjutan," harapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dompu saat membuka kegiatan itu menegaskan di era reformasi yang serba cepat dan sangat terbuka, peran media sangatlah krusial dalam membentuk opini publik menyampaikan informasi dan mengawal roda pembangunan.
"Media yang berkualitas dan bertanggung jawab adalah pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang cerdas kritis dan partisipatif," tandasnya.
Dilanjutkan Yani, literasi media menjadi semakin penting karena dihadapkan pada tantangan misinformasi dan berita hoaks yang dapat merusak tatanan sosial dan menghambat pembangunan.
"Oleh karena itu, program literasi media seperti yang dilaksanakan hari ini sangat relevan untuk memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memilah dan memilih informasi yang benar dan akurat," paparnya.
Yani menegaskan Pemerintah Kabupaten Dompu, sangat mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan pemberitaan di media.
"Kami percaya bahwa media yang profesional dapat menjadi mitra stategis bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kondusif," sebutnya.
Hadir pula Abdul Manan sebagai pemateri dalam acara literasi media tersebut. Ia adalah Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.
Dalam paparan materinya, Manan banyak membeberkam tentang laporan dan pengaduan ke Dewan Pers yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik maupun karya jurnalistik (sengketa pemberitaan). Tiap tahun ratusan pengaduan yang masuk ke Dewan Pers.
"Selama Januari sampai Desember terdapat 678 pengaduan," ungkapnya.
Menindaklanjuti pengaduan yang masuk, ada 3 cara penyelesaian.
Pertama, penyelesaian melalui surat.
Analisis dan rekomendasi penyelesaian tanpa melalui
pemeriksaan pihak pengadu dan teradu, melainkan berdasarkan pada laporan dan bahan dan
yang disampaikan oleh pengadu.
Kedua, Risalah Penyelesaian. Penyelesaian dilakukan melalui permintaan keterangan tambahan dari
pengadu dan pengadu secara terpisah, sebelum dipertemukan secara langsung untuk
mendengarkan tawaran rekomendasi penyelesaian dari Dewan Pers.
Ketiga, Penilaian Pendapat dan Rekomendasi (PPR).
Saat pertemuan antara pengadu dan teradu melalui jalan mediasi tidak mencapai kata sepakat soal risalah penyelesaian kasus ini, maka
keputusan akhir diserahkan kepada sidang pleno Dewan Pers untuk menghasilkan PPR
Jurnalis Tempo yang pernah menjadi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) periode 2017 - 2021 ini kemudian mengulas secara detail tentang 11 Kode Etik Jurnalistik. Inilah selengkapnya:
Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,
dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (emo).

Komentar