Dompu, koranlensapos.com -
Angka perceraian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan tren yang cukup tinggi. Ratusan perkara tercatat setiap tahunnya di Pengadilan Agama Dompu. Bahkan pada tahun 2025 melonjak hingga 1.076 kasus.
"Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung, tercatat ada 1.076 putusan perceraian di Pengadilan Agama Dompu pada tahun 2025," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah.
Angka di atas menunjukkan peningkatan dibanding tahun 2024. Tahun 2024 tercatat sebanyak 958 kasus perceraian di daerah yang terletak di tengah Pulau Sumbawa itu.
Dikemukakan mantan Staf Ahli Bupati Dompu ini, dari jumlah 1.076 kasus perceraian itu, cerai gugat jauh lebih banyak. Jumlahnya mencapai 952 kasus. Sedangkan cerai talak terdapat 124 kasus. Cerai gugat adalah perceraian yang terjadi karena diajukan oleh istri. Sedangkan cerai talak diajukan oleh suami.
Tak bisa dipungkiri, kenaikan angka perceraian berdampak pada meningkatnya jumlah janda dan duda.
"Dengan banyaknya kasus perceraian, otomatis terjadi peningkatan pula pada jumlah janda dan duda," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus perceraian ini didominasi oleh pasangan-pasangan muda. Ketidaksiapan fisik dan mental mengarungi bahtera rumah tangga menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Percekcokan kerap terjadi antara pasutri muda itu yang berujung perceraian.
"Umumnya dipicu masalah ekonomi, dan masalah ketidakdewasaan dalam rumah tangga," bebernya.
Kadis menegaskan pernikahan anak harus dicegah. Untuk itu, Pemda Dompu pada tahun 2026 ini, Pemda Dompu mencanangkan sebuah program yang diberi nama "Twenty One Kambeke Ana". Program bernama campuran dari bahasa Inggris dan bahasa Dompu ini mengandung pesan kepada para orang tua bahwa mulai pukul 21.00 malam hari, harus mencari tahu keberadaan anaknya.
"Intinya jam 21.00 anak anak wajib dipantau keberadaannya di rumah atau di ruang aman. Kalau berada di luar rumah harus segera dibawa pulang dan diajak kembali ke tempat aman dan terlindungi di bawak kontrol keluarga," jelasnya.
Program dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dompu 100.3.4.1/016/DPPPA/2026 Tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak Melalui "Gerakan 21 Kambeke Anak" di Kabupaten Dompu.
Lebih konkret, Suad mengemukakan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Gerakan "21 Kambeke Anak" ini, para orang tua wajib mencari tahu keberadaan anaknya terutama di malam hari agar tidak terjadi pergaulan bebas yang mengarah pada hal-hal negatif.
"Selain itu, para orang tua juga harus mengajak anak-anaknya untuk sholat magrib berjamaah di masjid sesuai visi misi bapak Bupati," paparnya.
Ditegaskan Miftahul Suadah, dalam upaya melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perilaku berisiko, Pemerintah Kabupaten Dompu memandang perlu memperkuat pengasuhan keluarga dan peran masyarakat melalui kebijakan pembatasan aktivitas anak pada malam hari.
"Kebijakan ini sekaligus menghidupkan kembali kearifan lokal “21 Kambeke Anak”, sebagai gerakan moral dan sosial untuk memastikan anak berada di rumah dan dalam pengawasan orang tua mulai pukul 21.00 Wita," tandasnya. (emo).

Komentar