Operasi Yustisi Polres Bima, Ratusan Pelanggar Prokes Covid-19 Kena Sanksi

Kategori Berita

.

Operasi Yustisi Polres Bima, Ratusan Pelanggar Prokes Covid-19 Kena Sanksi

Koran lensa pos
Senin, 05 Oktober 2020

Bima, koranlensapos.com - Tim Gabungan Polres Bima, Sat Pol PP, Dispenda, Jajaran Polsek dan Anggota Koramil kembali melaksanakan Operasi Yustisi Perda No. 7 tahun 2020. 


Operasi Yustisi ini dilakukan untuk menertibkan kembali penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Bahkan tidak segan-segan Tim gabungan memberikan panismen dan sanksi bagi Para Pelanggar Protokol Covid-19. Hal ini sebagai efek jera bagi Para Pelanggar Covid-19. 


Hasil Operasi Tim gabungan terjaring sebanyak 265 pelanggar dengan rincian :  Sanksi  Denda 3 orang masing-masing Rp. 100.000 , Sanksi Sosial 49 orang (mengucap Pancasila, dan push up), Teguran tertulis  : 9 orang dan teguran lisan  40 orang.

     

Sedangkan hasil operasi Tim gabungan dari Polsek dan Subsektor jajaran Polres Bima telah menjaring sebanyak 1.744 pelanggar antara lain : sanksi : nihil, Sangsi Sosial : 262 orang, teguran tertulis  : 143 orang dan teguran lisan  : 1.339 orang.    


Kasubbag Humas Polres Bima, AKP HANAFI  menjelaskan bahwa Operasi Yustisi  tentang perda Gub No. 07 Tahun 2020 yang di laksanakan Tim gabungan Polres Bima  maupun gabungan Polsek dan subsektor jajaran   secara rutin di laksanakan tiap hari,  dan kami tetap memberikan himbauan  agar masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dan  jangan lupa memakai  masker bila keluar rumah. (TIM)