Ruslan: Datang ke Pengadilan Agama tidak Serta Merta Diputus Cerai -->

Kategori Berita

.

Ruslan: Datang ke Pengadilan Agama tidak Serta Merta Diputus Cerai

Koran lensa pos
Selasa, 08 September 2026

 




Ruslan: Datang ke Pengadilan Agama tidak Serta Merta Diputus Cerai

Dompu, koranlensapos.com — Dalam pandangan umum, ketika seorang suami atau istri datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan perkara perceraian, maka rumah tangga tersebut dianggap pasti akan berakhir dengan putusan cerai. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.


Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu, Ruslan, S.H.I, yang mewakili Ketua PA Dompu, menegaskan bahwa perkara perceraian yang masuk ke pengadilan tidak serta-merta berakhir dengan perceraian. Hal itu disampaikan Ruslan saat diwawancarai koranlensapos.com, kemarin.

"Datang ke pengadilan agama tidak serta merta langsung cerai. Itu membutuhkan proses. Fakta di persidangan yang akan membuktikan," tegas Ruslan.


Menurutnya, gugatan yang diajukan ke pengadilan pada awalnya merupakan keterangan dari salah satu pihak. Karena itu, pihak tergugat tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan fakta yang sebenarnya dalam persidangan.

Mediasi Menjadi Jalan Perdamaian

Ruslan menegaskan bahwa masuknya perkara perceraian ke PA Dompu tidak berarti pasangan tersebut pasti akan bercerai. Jika dalam persidangan kedua belah pihak hadir, maka langkah prioritas yang dilakukan adalah upaya mediasi.

"Kalau penggugat hadir, tergugat juga hadir, wajib dilakukan mediasi. Kalau tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak terlaksana," urainya.


Mediasi merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan masing-masing dan mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Hasil mediasi kemudian menjadi bagian dari proses persidangan berikutnya.


Jika dalam mediasi diperoleh titik temu dan kedua pihak sepakat berdamai, maka perkara dapat diselesaikan tanpa perceraian. Namun, apabila tidak belum ada titik temu, proses persidangan akan dilanjutkan.


Para pihak juga diberikan waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan keputusan mereka dari berbagai sisi. Tenggang waktu yang dibetikan hingga 30 hari. Masa tersebut hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum mengambil keputusan akhir mengenai rumah tangga.


Tokoh Agama Punya Peran Penting


Menurut Ruslan, upaya mempertahankan rumah tangga tidak hanya menjadi tanggung jawab pengadilan. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat juga sangat penting dalam membantu pasangan yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga.


Tokoh agama, kata dia, sering kali memiliki kedekatan dan pengaruh moral yang kuat di tengah masyarakat.

"Kadang-kadang para pihak ini lebih menghargai orang-orang yang dituakan di tengah-tengah masyarakat daripada keluarga mereka sendiri," katanya.
Karena itu, keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan dapat membantu membuka ruang komunikasi dan mendamaikan pasangan yang sedang menghadapi konflik.



Bagi jajaran PA Dompu, keberhasilan mendamaikan pasangan yang datang dengan gugatan perceraian justru menjadi kebanggaan tersendiri.

"Kami sangat bangga ketika ada warga datang ke pengadilan mengajukan gugatan cerai tetapi pulang dengan damai dan harmonis kembali. Itu salah satu penghargaan bagi kami," ujarnya.

Ruslan mengaku prihatin ketika ada pasangan yang memilih bercerai hanya karena terbawa emosi sesaat.

"Sejujurnya kami kecewa ketika ada orang datang ke pengadilan agama ingin bercerai. Padahal hanya karena menurutkan emosi saja," ungkapnya.


Ia menegaskan, tujuan utama dari proses di pengadilan bukan semata-mata mengakhiri rumah tangga, melainkan memastikan setiap perkara diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan kemaslahatan para pihak.

"Keinginan kami di pengadilan agama, rumah tangga-rumah tangga yang rukun, damai dan harmonis, serta tidak ada perceraian," pungkasnya. 

Pada kesempatan tersebut, Ruslan mengungkapkan jumlah pengajuan perceraian yang masuk sejak bulan Jamuari hingga minggu pertama September 2026 telah mencapai 898 perkara. Cerai gugat yang diajukan istri lebih mendominasi sekitar 70 persen. Sedangkan sisamya 30 persen adalah cerai talak yang diajukan suami.

Latar belakang pengajuan cerai cukup beragam. cerai gugat misalnya terjadi karena faktor ekonomi. Istri tidak dinafkahi oleh suaminya hingga bertahun-tahun. Tak tahan menderita akhirnya mengajukan gugatan cerai. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga cukup mendominasi. Pemicunya beragam, karena narkoba, miras, judi online, hingga perselingkuhan. Media sosial juga kerap menjadi penyebab terjadinya prahara dalam rumah tangga. 

Sedangkan kasus cerai talak juga motifnya beragam. Ada yang karena istrinya menjadi buruh imigran di luar negeri karena dihimpit kesulitan ekonomi. Mulanya suami merestui kepergian sang istri. Seiring perjalanan waktu, LDR (Long Distance Relationship) alias hubungan jarak jauh ini membuat komunikasi menjadi berkurang kemesraannya. Mulai meluntur pula rasa kepercayaan terhadap pasangan. Diam-diam suami menjalin asmara dengan wanita lain. Istri juga demikian, diam-diam menjalin asmara terlarang dengan pria lain di negeri tempatnya bekerja.

Motif lain terjadinya cerai talak karena suami menilai istrinya nusyuz (tidak menghargai suami) dan tidak mampu mengatur keuangan dengan baik. (emo).