Dompu, koranlensapos.com — Pengadilan Agama (PA) Dompu mencatat sebanyak 898 perkara perceraian telah ditangani sejak Januari hingga minggu pertama September 2026. Dari jumlah tersebut, didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Panitera Muda Pengadilan Agama Dompu, Ruslan, S.H.I, mengatakan sekitar 70 persen perkara perceraian yang ditangani merupakan cerai gugat (CG), sedangkan sekitar 30 persen lainnya merupakan cerai talak (CT).
“Cerai gugat artinya gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suaminya. Sedangkan cerai talak dilakukan oleh suami terhadap istrinya,” jelas Ruslan.
Menurutnya, salah satu faktor yang turut berdampak terhadap perceraian adalah pernikahan di bawah umur. Pasangan yang menikah pada usia terlalu muda dinilai belum sepenuhnya memiliki kesiapan mental dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan rumah tangga.
“Pernikahan di bawah umur bisa berdampak signifikan pada kasus perceraian. Karena pada prinsipnya mereka belum memiliki kesiapan mental mengarungi bahtera rumah tangga yang penuh dengan riak-riak yang menerpa,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, pernikahan di usia muda terjadi karena pasangan terpaksa menikah akibat kehamilan sebelum pernikahan. Kondisi tersebut kemudian dapat memunculkan berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Ruslan mengungkapkan, perkara cerai gugat umumnya dipicu oleh persoalan nafkah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
KDRT tersebut, kata dia, dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, termasuk penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan hingga konsumsi minuman keras.
“Ada juga karena suami minta uang untuk membeli minuman keras lalu tidak diberikan oleh istri yang akhirnya melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” ungkapnya.
Selain itu, kehadiran pihak ketiga juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rumah tangga berakhir di pengadilan. Perselingkuhan atau suami menikah lagi dengan perempuan lain terkadang membuat istri memilih mengajukan gugatan cerai.
“Istrinya tidak mau dimadu sehingga menggugat cerai pada suaminya. Mungkin merasa lebih baik menjanda daripada sakit hati,” katanya.
Sementara itu, untuk perkara cerai talak, Ruslan mengatakan sejumlah perkara diajukan suami karena persoalan yang berkaitan dengan hubungan dan kehidupan rumah tangga.
Di antaranya, suami menilai istrinya melakukan nusyuz, tidak menghargai suami, tidak mampu mengatur keuangan rumah tangga atau dianggap boros.
Persoalan lain muncul ketika istri bekerja sebagai buruh migran di luar negeri, termasuk di negara tetangga. Pada awalnya keberangkatan istri sebagai pekerja migran direstui suami. Namun, dalam perjalanan waktu, berbagai kondisi dapat memicu persoalan dan percekcokan yang akhirnya berujung pada perceraian.
Dalam kasus tertentu, salah satu pasangan akhirnya menikah lagi. Ada yang suaminya diam-diam menikah lagi. Ada juga istri yang menjadi buruh imigran itu menikah lagi dengan pria lain.
“Pulangnya tidak lagi dijemput oleh suaminya karena sudah punya suami yang baru,” ungkap Ruslan.
Selain itu, judi online juga ditemukan menjadi salah satu faktor yang dapat berujung pada keretakan rumah tangga.
Media Sosial Ikut Memicu Konflik Rumah Tangga
Ruslan menyebut, perkara perceraian yang ditangani PA Dompu menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.
Meski tidak merinci jumlah perkara pada tahun-tahun sebelumnya, ia mengatakan perkembangan media sosial turut memberikan dampak terhadap meningkatnya konflik dalam rumah tangga.
Menurutnya, komunikasi melalui media sosial, termasuk WhatsApp, terkadang menjadi sumber persoalan ketika terdapat percakapan atau komunikasi yang menimbulkan kecurigaan dan konflik antara pasangan.
“Perkembangan media sosial sangat berdampak signifikan terhadap peningkatan perkara perceraian. Ada WA yang tidak jelas menimbulkan konflik dalam rumah tangga,” ujarnya.
Tidak Semua Perkara Berakhir dengan Perceraian
Ruslan menegaskan, masyarakat tidak perlu beranggapan bahwa setiap pasangan yang mengajukan perkara ke Pengadilan Agama otomatis akan berakhir dengan perceraian.
Sebab, setiap perkara harus melalui proses persidangan dan pembuktian. Gugatan yang diajukan pada awalnya merupakan keterangan dari salah satu pihak, sehingga kebenarannya masih harus diuji melalui fakta persidangan.
Jika pihak penggugat dan tergugat sama-sama hadir dalam persidangan, maka upaya mediasi wajib dilakukan.
“Kalau penggugat hadir, tergugat juga hadir, wajib dilakukan mediasi. Kalau tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak terlaksana,” jelasnya.
Mediasi merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. Apabila dalam mediasi kedua belah pihak menemukan titik temu dan sepakat berdamai, maka perkara dapat diselesaikan tanpa berlanjut pada perceraian. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.
Menurut Ruslan, jarak antara sidang pertama dan sidang berikutnya dapat berlangsung sekitar satu minggu atau lebih, tergantung kondisi dan proses perkara. Para pihak juga diberikan waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan keputusan terkait rumah tangganya.
“Mereka diberi waktu selama 30 hari untuk berpikir dan mempertimbangkan dari berbagai sisi terkait perceraian itu. Mereka harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya waktu 30 hari itu,” katanya.
PA Dompu Berharap Rumah Tangga Bisa Dipertahankan
Ruslan menegaskan, PA Dompu tidak semata-mata berorientasi pada putusan perceraian. Sebaliknya, selama perkara belum diputus, upaya perdamaian terus dilakukan apabila rumah tangga tersebut masih memiliki kemungkinan untuk dipertahankan.
Ia mengatakan berbagai proses mediasi dan pendekatan dilakukan agar perceraian dapat dicegah. Bahkan, keberhasilan mendamaikan pasangan yang sebelumnya datang untuk mengajukan gugatan perceraian menjadi kebanggaan tersendiri bagi pihak pengadilan.
“Bahkan kami sangat bangga ketika ada warga datang ke pengadilan mengajukan gugatan cerai tetapi pulang dengan damai dan harmonis kembali. Itu salah satu penghargaan bagi kami,” ungkapnya.
Menurutnya, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat juga sangat penting dalam membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga di tengah masyarakat.
“Kadang-kadang para pihak ini lebih menghargai orang-orang yang dituakan di tengah-tengah masyarakat daripada keluarga mereka sendiri,” ujarnya.
Ruslan berharap masyarakat dapat memahami bahwa Pengadilan Agama bukanlah tempat yang secara otomatis mengakhiri sebuah perkawinan. Proses persidangan, pembuktian dan mediasi menjadi bagian penting sebelum sebuah perkara diputus.
“Sejujurnya kami kecewa ketika ada orang datang ke pengadilan agama ingin bercerai. Padahal hanya karena menurutkan emosi saja. Keinginan kami di pengadilan agama, rumah tangga-rumah tangga yang rukun, damai dan harmonis, serta tidak ada perceraian,” pungkasnya. (emo).

Komentar