Wah, Pemenang Pilkades Bila Berpolitik Uang Bisa Dibatalkan

Kategori Berita

.

Wah, Pemenang Pilkades Bila Berpolitik Uang Bisa Dibatalkan

Koran lensa pos
Rabu, 09 Oktober 2019

M. Furkan, SH., MH, Kabag Hukum Setda Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Calon Kepala Desa yang dinyatakan menang karena meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa bisa saja dibatalkan oleh Pengadilan bila terbukti kuat melakukan pelanggaran pidana berpolitik uang (money politic).

Penegasan itu disampaikan Kabag Hukum Setda Dompu, M. Furkan, SH., MH kepada sejumlah wartawan di ruangan kerja Asisten Bidang Pemerintahan dan Aparatur Setda Dompu, Drs. H. Sudirman Hamid kemarin.
Furkan menuturkan larangan money politic telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak. 

Ia menerangkan money politic itu masuk dalam ranah hukum karena termasuk pelanggaran pidana. Karena itu harus bisa dibuktikan secara hukum di pengadilan.
Politik uang adalah termasuk salah satu aspek yang bisa menjadi objek sengketa di Pengadilan.

"Yang menjadi objek sengketa ada 3 yaitu penyalahgunaan wewenang, money politic dan penggelembungan suara. Bila terbukti melakukan money politic bisa dibatalkan," tandasnya. 

Ia menerangkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktek money politik, dipersilakan untuk melaporkan kepada Panitia Pilkades di Tingkat Desa dan selanjutnya akan disidangkan dalam proses pengadilan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan, pihak pelapor harus menghadirkan syarat formal dan syarat materiil antara lain berupa
bukti surat, bukti saksi, maupun bukti petunjuk.

"Bukti surat misalnya ada kwitansi dan tanda tangan saat terjadinya transaksi politik itu," jelasnya.

Disebutnya selama ini kelemahan para pelapor tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat atas laporannya.
"Kalau laporan tanpa saksi dan bukti yang kuat, sulit juga (pelapor dimenangkan) dalam proses persidangan di pengadilan," ujarnya.

Termasuk yang bisa dijadikan alat bukti misalnya ada dokumentasi berupa foto atau video saat terjadinya transaksi money politic itu.
Dikatakannya dalam proses persidangan di Pengadilan, alat bukti juga harus diuji keabsahannya. Selain itu, hal yang menyulitkan dalam pembuktian juga biasanya calon memanfaatkan orang lain sebagai mediator. 
"Ini juga menyulitkan dalam pembuktian adanya politik uang," ucapnya.

Pejabat muda ini menguraikan money politic bukan hanya dalam bentuk menyodorkan sejumkah uang kepada pemilih agar memilih kepadanya. Tetapi money politic memiliki makna yang sangat luas.  Bisa dalam bentuk memengaruhi, menjanjikan, memberikan uang, maupun memberikan barang, 

"Misalnya seorang calon menjanjikan akan memberikan sesuatu bila ia telah menang. Itu juga bisa dikategorikan money politic," tutupnya. (AMIN).