Bima, Lensa Pos
NTB - Pemerintah Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima NTB, menggelar
rapat pembentukan panitia pelaksana Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa,
Sabtu, (13/7/19). Pembentukan panitia pelaksana pemilihan BPD ini berdasarkan
surat keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/536/06.16 Tahun 2019, Tentang Tahapan
pengisian Anggota BPD, pembentukan panitia pengisian BPD dimulai Tanggal 6 s/d
11 Juli 2019.
Dalam persiapan menghadapi kontestasi pemilihan serentak
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bima, sebanyak 191 Desa akan
menggelar pemilihan tersebut. Sedangkan proses penjaringan dan pengisian
Anggota BPD dilakukan antara Tanggal 30 Agustus s/d 18 September 2019. Hadir
dalam rapat tersebut, Sudirman perwakilan Polsek Monta, Babinsa Rajulan, Kepala
Desa Sakuru, Drs. Supratman Muhammad beserta jajaran, Ketua BPD Ismail H.
Muhdar beserta jajaran, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda.
Kepala Desa Sakuru, Drs. Supratman menjelaskan,
pembentukan Panitia berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Nomor 05). "Ditambah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29),"
ungkapnya.
Kata Supratman, dalam pembentukan panitia pelaksana ini,
akan dipilih 11 orang yang terdiri dari tiga orang perwakilan Pemerintah
di Desa dan delapan orang perwakilan dari masing-masing Dusun setempat. "Pembentukan
panitia tampa diundur- undur karena waktunya sudah mepet, mengingat Minggu
depan harus membentuk lagi panitia pemilihan kepala Desa," terangnya.
Berdasarkan hasil rapat pembentukan panitia adapun
nama-nama yang terpilih yaitu, Ketua, Suherman Adam, Wakil Ketua, Drs.
Suhardin, MS, MM, Sedangkan Sekrertaris, Muh. Fitrah, SH, MH, Bendahara, Nurdin
Usman. "Sebagai anggota Moch. Arif, Jainudin, Sunario, S. Pd, Ilham, S.
Pd, Sahrian NG, Fitrah Yani Ismail, S. Pd, dan Ilyas Mahdin, beber dia. "Dalam
pembentukan panitia pengisian BPD pada pagi ini berjalan lancar, aman dan
sesuai harapan. Walau dalam sesi saran - usul dihujat pertanyaan tentang kriteria
yang menjadi kepanitiaan," terangnya.
Sambung Supratman, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah
(Raperda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang BPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa. Supratman berpesan kepada Panitia terpilih, agar dalam melaksanakan
tugas tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, serta mengedepankan sifat
independent dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi yang ada, tanpa ada
tendensi dari pihak -pihak tertentu. Ujarnya. (Usman)