Pamapta II Polres Dompu, IPDA Muttaqin memimpin proses evakuasj pelaku AH guna menghindari amukan massaDompu, koranlensapos.com - Peristiwa tragis menimpa seorang bocah berusia 5 tahun di Desa Mbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB.
Bocah yang diketahui bernama Muhaimin itu tewas di tangan AH (29), ayahnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (6/2/2026).
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 17.00 Wita saat korban bersama ibunya menghadiri acara pernikahan warga. Sepulang dari acara tersebut, korban tidak diketahui keberadaannya.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi ibu korban dan menyampaikan bahwa anaknya “sudah tidak ada”. Situasi pun menjadi panik hingga warga berdatangan. Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik dan sempat menyimpan jasad korban di dalam lemari kamar.
Setelah dilakukan pencarian dengan melibatkan warga setempat, korban ditemukan dalam kondisi kaku di halaman rumah.
Hal itu memantik kemarahan warga yang sontak mengepung pelaku di dalam rumahnya. Sesaat kemudian, sekitar pukul 23.20 Wita, Personel Pamapta II Polres Dompu bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi pelaku.
Proses evakuasi dipimpin Pamapta II Polres Dompu IPDA Mutaqin bersama piket SPKT, piket fungsi Reskrim, serta piket Intelkam. Aparat segera mengamankan situasi dan mencegah potensi amukan warga.
IPDA Mutaqin menegaskan bahwa langkah cepat dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi pelaku dari potensi aksi massa.
“Kami bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi pelaku agar tidak terjadi amukan warga. Ini penting untuk menjaga kondusivitas serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar IPDA Mutaqin.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu menangani kasus ini secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Polres Dompu memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Semua proses akan ditangani oleh pihak berwenang,” jelas Kasi Humas.
Disebutnya, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan di RSJ pada tahun 2019. Untuk itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut mengingat adanya riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku.
Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dompu tetap terjaga dalam keadaan aman. (emo).

Komentar