Bima, Lensa Pos NTB - Kapolres Bima melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi, mengklarifikasi kepada sejumlah media terkait kaburnya dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Polres Bima beberapa waktu lalu. Bahkan IPTU Hanafi atas nama Kapolres Bima secara tegas menepis adanya informasi bahwa Aparat Polres Bima sengaja melepas kedua tersangka tersebut.
Di hadapan beberapa Awak Media, Kasubag Humas IPTU Hanafi menjelaskan, bahwa Pasangan suami istri asal Kabupaten Dompu yang ditangkap oleh Tim Opsnal saat hendak melaksanakan transaksi Narkoba di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima tersebut, kabur melalui jendela belakang saat diamankan di ruangan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima, pada 2 Juni 2019 lalu.
“Isu bahwa keduanya kabur seperti yang beredar dalam media sosial adalah benar adanya. Kami memohon maaf mungkin selama ini teman-teman menganggap sengaja ditutup. Tetapi hal tersebut karena sesuatu alasan sehingga tidak perlu dipublikasikan,” ujar IPTU Hanafi saat konferensi pers tadi siang, Senin (17/6).
Hanafi menjelaskan, kedua warga Dompu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba itu memang kabur dalam penjagaan petugas kepolisian Satuan Reserse dan Narkoba Polres setempat. Ketika itu, kedua tersangka kabur dengan membuka jendela ruang Kasat Narkoba. Hal itu tidak disangka petugas yang hanya melakukan penjagaan di bagian pintu depan ruangan Kasat Narkoba.
“Mungkin karena saat itu dalam suasana puasa. Anggota juga dalam kondisi kecapean. Baru diketahui pada saat hendak sahur keduanya telah kabur. Kemungkinan kabur antara pukul 02.00 Wita dini hari hingga pukul 04.00 Wita,” ujarnya didampingi KBO Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima, AIPTU Gatot Wahyudinsyah.
Hanafi mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau melihat kedua tersangka menginformasikan kepada aparat kepolisian. Adapun peristiwa saat kedua Pasutri tersebut kabur tidak terekam dalam CCTV Polres Bima meskipun di Mako Polres Bima terpasang sejumlah kamera pemantau. “Karena rata-rata kamera CCTV mengarah ke depan sehingga tidak terpantau. Keduanya kabur melalui belakang,” ujar Hanafi. Dipastikannya, hingga kini aparat Kepolisian Resor Bima masih memburu kedua tersangka yang kabur.
“Kalau ada pertanyaan kenapa keduanya tidak ditahan dalam sel tahanan. Sesuai dengan pasal 76 Undang-Undang 35 tahun 2009 bahwa kewenangan kita diberikan waktu 3 hari x24 jam untuk status pengamanan dan penyilidikan, sehinggga belum melakukan gelar perkara untuk dinaikan pada tingkat penyidikan,” katanya. Hanafi menjelaskan, bahwa proses penanganan kasus pada beberapa tahun lalu berbeda dengan regulasi sekarang. Sehingga untuk kasus tersebut, aparat kepolisian harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara, pungkasnya. (TIM)