Kota Bima, koranlensapos.com**Meski alasan Gubernur Nusa Tenggara Barat,
DR. TG. H. M. Zainul Majdi, Rotasi dan mutasi yang dilakukan terhadap 217 Guru
dan Kepala Sekolah se NTB rabu kemarin sebagai penyegaran dan pengisian jabatan strategis untuk kepentingan kemajuan pendidikan di NTB, namun banyak pihak menilai kebijakan
mutasi dan rotasi tersebut syarat kepentingan Gubernur untuk menguntungkan
salah satu Pasangan Calon Gubernur NTB yang akan berkompetisi di Pilgub Juni 2018
mendatang. Sorotan dan kritikan berbagai pihak juga bermunculan, bahwa Mutasi
dan Rotasi yang dilakukan oleh Gubernur NTB dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yakni pada Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa
Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pada
ayat 2 juga diatur, bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada
ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan
Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya
berakhir. Petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk
kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara.
Mutasi dan rotasi yang digelar di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor
Gubernur NTB, Rabu (10/1/18) oleh Sekda NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M.Sc.,
P.hD kemarin kepada 217 orang guru dan kepala sekolah SMA/SMK
dan SLB se NTB. Dari 217 tersebut terdiri dari 153 kepala sekolah SMA/SMK dan
SLB yang merupakan promosi dan rotasi biasa, serta 64 orang kepala sekolah yang
dikembalilan menjadi guru biasa karena sebelumnya sudah menjabat sebagai kepala
sekolah dua periode berturut-turut yaitu dua kali empat tahun sebagaimana yang
diatur dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010. Sebelum pelaksanaan pelantikan,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB lebih dulu mengadakan seleksi Kepala
Sekolah yang cukup ketat, dan proses yang panjang. Sekda NTB mengungkapkan
bahwa pergantian dan rotasi jabatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri
se-NTB dimaksudkan sebagai upaya penyegaran pola kerja. Kepala sekolah adalah
pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinananya akan sangat berpengaruh
bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah, tutupnya. (Sukur Bima)

Komentar
