Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu Amankan Seorang Pemuda Karena Kuasai 1 Kg Ganja dan 25,07 Gram Shabu

Kategori Berita

.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu Amankan Seorang Pemuda Karena Kuasai 1 Kg Ganja dan 25,07 Gram Shabu

Koran lensa pos
Minggu, 17 April 2022

 



Dompu, koranlensapos.com - Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus gencar dilakukan oleh pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Dompu guna menyelamatkan generasi-generasi penerus bangsa.

Tim Bravo Tambora kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan ganja seberat 1 kg pada hari Jumat (15/04/22) pukul 22.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas IPDA Ahmad Marzuki mengungkapkan penangkapan dilakukan terhadap seorang pemuda berinisial R (21) alamat Dusun Saleko Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu dan ganja..

"Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidanan Narkotika, Dimana terkait laporan  di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang diambil dari bus Pancasari,", ujar Kasat Narkoba melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.

Kronologis penangkapan berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa di penginapan Wisma Praja ada seseorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang diambil dari bus travel Pancasari. Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju TKP.

Setiba di TKP, Kasat Narkoba beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan R di Penginapan Wisma Praja di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap R. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

"Setelah Team mendapatkan Informasi A1 bahwa benar di wisma tersebut memang benar ada seorang laki-laki yang menginap. Tidak menunggu lama Team Bravo Tambora langsung melakukan tindakan terukur dan berhasil mengamankan R yang pada saat itu sberusaha menyembunyikan barang tersebut," jelasnya.

Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.

"Dari hasil penggeledahan oleh Team Bravo Tambora di tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat bruto : 25.07 gram dan 1(satu) buah kotak kecil yang di dlamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg ", ungkapnya.

Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (emo).