Dompu, Lensa Pos NTB - Pemilihan Umum Serentak 2019 tinggal menghitung hari. Masyarakat sebagai calon pemilih harus benar-benar memastikan bahwa dirinya telah tercantum namanya di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Anshori dalam acara Pemilu Run di Taman Kota Dompu, Ahad pagi (7/4) mengatakan untuk memastikan bahwa seseorang telah tertera namanya di dalam DPT, maka ia bisa melihat melalui papan informasi yang telah ditempelkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing.
"Masyarakat juga dapat mengeceknya menggunakan HP androidnya," kata Anshori.
Ia menjelaskan caranya dengan membuka play store lalu menginstal aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Setelah itu akan muncul permintaan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
"Setelah memasukkan nama dan NIK nanti akan langsung muncul apakah nama kita sudah terdaftar (dalam DPT) atau belum," ujarnya.
Bila sudah terdaftar dalam DPT, lanjutnya akan tertera pula TPS tempatnya memilih.
Namun bila belum terdaftar, maka KPU tetap memberi kesempatan kepadanya untuk memilih.
"KPU akan memberi ruang khusus baginya yaitu termuat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Anshori.
Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPK ini diberi kesempatan memilih 1 (satu) jam terakhir. Pada hari H pencoblosan ia bisa mendatangi TPS terdekat sesuai alamat KTP lalu tunjukkan KTP elektroniknya atau surat keterangan (suket) dari Dukcapil bila masih dalam proses perekaman sebagai bukti bahwa ia adalah warga setempat.
"Tetapi pemilih khusus ini ada pengecualiannya. Dia diberi kesempatan menyampaikan hak pilihnya 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu antara jam 12.00 sampai jam 13.00," pungkasnya. (AMIN)