Pimpinan Baznas Dompu Luruskan Soal Potongan Rp30 Ribu ASN Sebagaimana Instruksi Bupati Bambang Firdaus -->
✕

Kategori Berita

.

Pimpinan Baznas Dompu Luruskan Soal Potongan Rp30 Ribu ASN Sebagaimana Instruksi Bupati Bambang Firdaus

Koran lensa pos
Kamis, 01 Oktober 2026

 

Ketua Baznas Kabupaten Dompu, Suharto Baco



Dompu, koranlensapos.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Dompu, Suharto Baco, meluruskan mekanisme pelaksanaan Instruksi Bupati Dompu terkait pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan Suharto disampaikan dalam diskusi di WAG Lakeynews Kamis (1/10/2026) pagi.


Menurut Suharto, instruksi Bupati Dompu Bambang Firdaus tersebut bukan kebijakan baru. Pengumpulan ZIS dari ASN dengan mekanisme serupa, kata dia, sebelumnya juga telah diterapkan pada era pemerintahan AKJ-SYAH.


“Terkait dengan instruksi Bupati tentang zakat, infak dan sedekah itu sebenarnya bukan merupakan hal baru, karena pada Bupati era AKJ-SYAH itu memang sudah ada instruksi yang serupa,” kata Suharto.


Ia menjelaskan, yang berbeda saat ini adalah mekanisme pembayaran gaji ASN. Jika sebelumnya gaji ASN disalurkan melalui bendahara masing-masing OPD, kini penghasilan ASN langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing.


Perubahan mekanisme tersebut, lanjut Suharto, menjadi alasan pemerintah daerah mengeluarkan instruksi sebagai payung hukum agar pengumpulan ZIS di lingkungan ASN dapat kembali berjalan.


“Sebelumnya gaji ASN itu disalurkan melalui bendahara OPD masing-masing, namun sekarang gaji itu sudah diserahkan kepada rekening masing-masing individu ASN. Oleh karena itu Bupati membuatkan payung hukum agar OPD mengaktifkan kembali pembayaran zakat, infak dan sedekah sebagaimana sebelumnya,” jelasnya.


Namun Suharto menegaskan, adanya instruksi Bupati tidak serta-merta berarti bank penampung gaji langsung memotong Rp30 ribu dari rekening seluruh ASN.


Menurutnya, masih diperlukan mekanisme lanjutan di tingkat OPD, termasuk sosialisasi dan regulasi teknis sebelum pemotongan dapat dilakukan oleh bank.


“Persoalan secara teknisnya bukan serta-merta instruksi Bupati itu langsung ditindaklanjuti oleh bank penampung gaji dengan langsung memotong begitu saja,” tegasnya.


Suharto mengatakan, instruksi tersebut diharapkan ditindaklanjuti oleh masing-masing pimpinan OPD melalui regulasi atau surat yang menjadi dasar pelaksanaan pengumpulan ZIS.


Pimpinan OPD juga perlu berkomunikasi dan melakukan sosialisasi kepada ASN sehingga mereka memahami kembali mekanisme pembayaran zakat, infak dan sedekah.


“Dari instruksi Bupati itu diharapkan ada regulasi turunannya yang dikeluarkan oleh OPD masing-masing. Atasan ASN perlu berkomunikasi dan mensosialisasikan dengan ASN supaya tetap aktif membayar zakat, infak dan sedekah sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.


Setelah mekanisme tersebut disiapkan, barulah bank penampung gaji dapat melakukan pemotongan berdasarkan surat atau regulasi yang dikeluarkan masing-masing OPD.

“Sehingga dengan itu bank penampung gaji dapat melakukan pemotongan sesuai dengan surat atau regulasi dari masing-masing OPD,” katanya.


Sementara dalam Instruksi Bupati Dompu Nomor 400.8/110/Kesra/2026 yang ditetapkan 30 September 2026, ASN yang belum mencapai nisab zakat penghasilan diarahkan mengeluarkan infak dan sedekah minimal Rp30 ribu.

Sedangkan ASN yang penghasilannya telah mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun dikenakan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto.


BAZNAS Kabupaten Dompu, kata Suharto, siap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan OPD dalam rangka sosialisasi serta pelaksanaan pengumpulan ZIS.

Dengan penjelasan tersebut, Suharto berharap pelaksanaan instruksi Bupati dapat dipahami secara utuh, terutama mengenai mekanisme pemotongan yang tetap membutuhkan proses dan dasar administrasi di masing-masing OPD. (emo).