Dompu, koranlensapos.com – Persoalan pembiayaan antara Rudi Purtomo dengan PT Bank NTB Syariah kembali mencuat. Rudi secara resmi menyatakan mencabut kuasa pemotongan gaji otomatis dan meminta bank menghentikan pemblokiran atau penahanan saldo rekeningnya.
Permintaan tersebut dituangkan Rudi dalam surat tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada Branch Manager Bank NTB Syariah Kantor Cabang Dompu. Surat itu dikirimkan Rudi via pos tercatat pada tanggal yang sama.
"Maka terhitung sejak surat ini diterima, kuasa potong gaji tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tegas Rudi dalam surat yang ia kirim tersebut.
Tak hanya soal pemotongan gaji, Rudi juga mempersoalkan mekanisme pembayaran angsuran dalam pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang dijalaninya dengan Bank NTB Syariah.
Rudi tercatat sebagai mitra bank berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Nomor 172/007/MMQ/2023 tertanggal 15 Maret 2023, terkait kepemilikan objek musyarakah berupa tanah pekarangan.
Dalam suratnya, Rudi meminta empat hal utama.
Pertama, menghentikan seluruh pemotongan gaji secara otomatis atau auto-debit. Kedua, menghentikan pemblokiran atau penahanan saldo tabungannya. Ketiga, tidak lagi mentransfer gajinya ke rekening Bank NTB Syariah dan mengalihkannya ke rekening Bank BNI. Keempat, mengembalikan pembayaran angsuran melalui mekanisme manual atau mandiri berdasarkan ketentuan akad MMQ.
Rudi juga mempertanyakan mekanisme pembiayaan yang selama ini berjalan. Menurut dia, pembagian hasil usaha yang menjadi dasar pengembalian modal dan biaya sewa tidak pernah benar-benar berjalan karena tidak terdapat usaha riil pada objek tanah tersebut.
Ia juga mempersoalkan penahanan sebagian saldo gaji yang masuk ke rekening sebelum jatuh tempo angsuran. Rudi menilai persoalan tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan prinsip syariah.
Rudi menyatakan langkah tersebut bukan upaya menghindari kewajiban hukum. Ia menyebutnya sebagai upaya memperbaiki persoalan akad dan administrasi yang menurutnya terjadi.
"Perlu kami tegaskan, bahwa surat ini bukan dalam rangka menghindari kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk iktikad baik mengoreksi cacat substansi akad dan kesewenangwenangan administrasi yang dilakukan oleh PT. Bank NTB Syariah KC Dompu selama ini," jelas Rudi.
Bila pemotongan maupun pemblokiran saldo tetap dilakukan, Rudi menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari gugatan perdata ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu.
"Apabila setelah menerima surat ini, PT. Bank NTB Syariah KC Dompu tetap bersikeras melakukan pemotongan dan pemblokiran sepihak tabungan kami, maka kami akan menjadikannnya sebagai salah satu materi dalam Gugatan Perdata yang akan segera kami daftarkan ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu," tandasnya.
Rudi mengungkapkan pula, surat itu ditembuskan pula ke Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Bank NTB Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, sebagai laporan atas dugaan Pelanggaran Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance), sekaligus agar melakukan pembinaan, memberikan teguran dan mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana tanggapan pihak Bank NTB Syariah KC Dompu?
Untuk mendapatkan informasi berimbang, koranlensapos.com melakukan konfirmasi kepada Branch Manager Bank NTB Syariah KC Dompu, Wawan Supryadi. Wawan mengungkapkan pihaknya belum menerima secara resmi surat Rudi tertanggal 22 September 2026.
“Untuk saat ini, kami dari Bank NTB Syariah KC Dompu belum menerima surat dari Saudara Rudi Purtomo tertanggal 22 September 2026 itu,” kata Wawan.
Karena itu, lanjut Wawan, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan substantif terkait pencabutan kuasa pemotongan, pemblokiran atau penahanan saldo, mekanisme angsuran berdasarkan akad MMQ maupun materi lain yang tercantum dalam surat tersebut.
Meski demikian, Wawan mengungkapkan bahwa persoalan Rudi Purtomo telah ditangani oleh Kantor Pusat Bank NTB Syariah.
“Prinsipnya, Bank NTB Syariah sangat terbuka untuk memberikan informasi dan klarifikasi secara berimbang sesuai dengan data dan dokumen yang ada,” ujarnya.
Wawan mengatakan, apabila surat tersebut telah diterima secara resmi, pihak bank akan mempelajarinya terlebih dahulu dan memberikan tanggapan berdasarkan ketentuan serta akad atau perjanjian yang berlaku. (emo).

Komentar