Revitalisasi Tradisi Cera Labu; Peluang, Tantangan dan Jalan Tengah -->

Kategori Berita

.

Revitalisasi Tradisi Cera Labu; Peluang, Tantangan dan Jalan Tengah

Koran lensa pos
Sabtu, 18 April 2026

 

Suherman



Oleh: Suherman*

Saya menghadiri Forum Group Discussion (FGD) tentang Revitalisasi Tradisi Cera Labu sebagai Warisan Budaya: Upaya Regenerasi Budaya Pesisir Dompu yang Inklusif dan Berkelanjutan yang diselenggarakan di Kafe Laberka Dompu, Sabtu 18/4/2026. 

Kegiatan ini diinisiasi oleh Sukardin, M.Pd, dosen STKIP Yapis Dompu yang juga tengah melakukan penelitian terkait tradisi tersebut. FGD ini menjadi ruang penting untuk merefleksikan kembali posisi cera labu dalam kehidupan masyarakat pesisir Desa Soro Kecamatan Kempo.

Sebagaimana diketahui, cera labu merupakan salah satu tradisi lokal yang sarat makna, tidak hanya sebagai ritual, tetapi juga sebagai ekspresi rasa syukur masyarakat pesisir atas hasil laut, harapan akan keselamatan, serta simbol relasi harmonis antara manusia dan alam. Dalam konteks ini, cera labu bukan sekadar praktik budaya, tetapi juga representasi identitas sosial masyarakat pesisir.

Sebagai peserta FGD, saya menyampaikan beberapa pandangan bahwa revitalisasi tradisi cera labu memiliki peluang yang cukup besar. Hal ini tidak terlepas dari arah kebijakan pemerintah daerah yang menempatkan aspek budaya sebagai bagian dari visi pembangunan. 

Selain itu, kawasan pesisir Kempo ke depan memiliki potensi pengembangan pariwisata, terlebih dengan adanya daya tarik wisata seperti hiu paus. Terlebih lagi menurut informasi ada pengusaha pariwisata yang akan membuka open trip pariwisata di wilayah pekat dan kempo. Dalam praktiknya, pariwisata yang kuat tidak hanya bertumpu pada keindahan alam, tetapi juga pada kekayaan budaya lokal. Dengan demikian, cera labu berpotensi menjadi bagian dari ekosistem pariwisata berbasis budaya yang autentik yang bisa memberi nilai tambah ekonomi bagi Masyarakat.

Namun demikian, upaya revitalisasi tidaklah sederhana. Ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi secara serius. Pertama, tantangan dari aspek agama atau keyakinan. Pada tahun 2018, Ketua MUI Kabupaten Dompu, Abdullah Arsyad, pernah menyampaikan bahwa praktik cera labu mengandung unsur kesyirikan. Pandangan ini menunjukkan bahwa tradisi budaya tidak selalu diterima secara utuh dalam perspektif keagamaan. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat memunculkan resistensi bahkan penolakan di tengah masyarakat.

Kedua, tantangan lingkungan. Saat ini, hampir seluruh arah kebijakan pembangunan menekankan prinsip ramah lingkungan. Dalam praktik cera labu, seperti pembuangan sesajen, kepala kerbau, serta aliran darah ke laut, berpotensi menimbulkan persoalan ekologis. Jika tidak dievaluasi, praktik ini bisa bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan pesisir yang ramah lingkungan.

Ketiga, tantangan mindset atau pola pikir masyarakat. Masih ada anggapan yang berkembang di Tengah Sebagian masyarakat bahwa pelestarian dan pengembangan budaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal, budaya pada hakikatnya hidup dan berkembang di tengah masyarakat itu sendiri. Tanpa kesadaran kolektif dari Masyarakat, upaya revitalisasi akan sulit berjalan. Oleh karena itu, perubahan mindset menjadi kunci bahwa masyarakat adalah subjek utama dalam menjaga dan menghidupkan kembali tradisinya.

Di tengah peluang dan tantangan tersebut, terdapat jalan tengah yang dapat ditempuh. Pertama, menegaskan kembali batas dan relasi antara budaya dan agama. Keduanya tidak harus dipertentangkan, tetapi perlu ditempatkan secara proporsional. Budaya sebagai ekspresi sosial dapat terus berkembang, sementara agama menjadi landasan nilai yang memberi arah dan batasan etis. Kedua, melakukan rekonstruksi terhadap praktik tradisi cera labu. Artinya, bukan menghilangkan tradisinya, tetapi menyesuaikan bentuk pelaksanaannya agar lebih relevan dan dapat diterima. 

Misalnya, praktik penyembelihan kerbau tidak harus berujung pada pembuangan kepalanya ke laut. Dagingnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti makan bersama atau sedekah kepada masyarakat, disertai doa bersama sebagai bentuk rasa syukur. Dengan pendekatan ini, nilai budaya tetap terjaga, sekaligus selaras dengan pertimbangan agama, sosial, dan lingkungan.

Ketiga, pelibatan semua pihak secara kolaboratif. Revitalisasi tradisi tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat, khususnya generasi muda. Peran tokoh agama menjadi sangat penting untuk memberikan pandangan dan legitimasi, sehingga tradisi yang direvitalisasi tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Merevitalisasi cera labu tidak hanya berbicara tentang menghidupkan kembali sebuah tradisi, tetapi juga tentang bagaimana menyesuaikannya dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya. Tradisi ini perlu ditempatkan sebagai warisan budaya yang hidup dan terus dapat diwariskan untuk generasi berikutnya.
*Penulis adalah Masyarakat Sipil