Dompu, koranlensapos.com - Parah plus gawat. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan merajalelanya peredaran narkoba di Kabupaten Dompu. Belum hilang dari ingatan, penangkapan 8 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu pada Minggu (23/11/2025) lalu, secara beruntun polisi kembali mengungkap kasus narkoba.
Dalam sepekan saja di awal bulan Desember 2025 ini, polisi telah mengungkap 4 kasus penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa dini hari (2/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin KBO IPDA Sumaharto berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di sebuah kos-kosan di Dusun Lanta Desa Rasabou Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Terduga pelaku berinisial W (31) warga setempat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi sekitar pukul 03.50 Wita, tim langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan penggerebekan. Terduga pelaku W berhasil diamankan saat baru saja mengonsumsi sabu di dalam kamar kosnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, tim menemukan sejumlah barang bukti. Si antaranya 1 bungkus rokok Surya 12 berisi 1 klip berisi 6 klip gulung sabu, 2 buah bong, 6 klip lepas kosong, 1 HP Redmi hitam, 2 klip gulung sisa pakai, 2 buah kaca, 2 korek api modifikasi, 2 skop sedotan dan Uang tunai sebesar Rp748.000.
Total berat sabu: Bruto: 2,80 gram Netto: 0,35 gram
Pelaku sempat menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut, namun tim tetap membawa pelaku berikut seluruh BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat menerangkan pihaknya bergerak setelah menerima informasi akurat dari masyarakat. Pelaku ini diduga kuat menjadikan kamar kosnya sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu. "Penangkapan dini hari ini adalah komitmen kami bahwa tidak ada ruang aman bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tegas IPTU Rahmadun.
Selang sehari, penangkapan kembali terjadi. Terduga pelaku sepasang suami istri. Pasutri itu berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 16.20 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, yang kemudian mengarahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta anggota Opsnal.
Setelah pengintaian dilakukan, kedua terduga akhirnya dihentikan tepat di depan Kantor Statistik. Tim menggunakan formasi kendaraan roda dua dan roda empat untuk mengunci laju motor yang digunakan kedua terduga.
Dalam proses penggeledahan—yang turut disaksikan dua saksi umum serta melibatkan Polwan untuk pemeriksaan terduga perempuan—tim menemukan satu bungkus berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di saku baju terduga perempuan berinisial S. Selain itu, satu tas pink milik terduga juga berisi alat isap sabu dan uang tunai Rp1.442.000. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat Bruto: 1,21 gram , Netto: 0,90 gram
Kedua terduga berinisial M (29) dan S (22) merupakan warga Kabupaten Bima. Mereka diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Donggo. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 klip sabu terbungkus isolasi coklat, 1 unit HP Oppo warna biru tua, 1 tas pink berisi alat konsumsi sabu (pipet, kaca, sumbu, bong, korek), Uang tunai Rp1.442.000, Satu unit sepeda motor (diperiksa namun tidak ditemukan BB tambahan)
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi S.H menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan penangkapan ini. Pasutri itu mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo. "Kami akan melakukan pendalaman terkait asal barang dan jaringan yang terhubung," tegas Kasat..
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Pada Jumat malam (5/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas lagi-lagi berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Mekar, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Sumaharto.menangkap dua lelaki terduga. Masing-masing berinisial F (26) dan OA (17). Keduanya warga Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 7,08 gram dan berat neto 1,09 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Di desa tetangga yakni Soriutu Kecamatan Manggelewa, polisi kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terjadi di sebuah kos-kosan pada Sabtu malam (6/12/2025).
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kos milik salah seorang warga setempat.
Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin langsung merespons cepat informasi tersebut dengan memimpin apel AAP dan pergerakan anggota menuju lokasi. Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.40 Wita, pintu kos dalam keadaan terkunci dari dalam sehingga anggota melakukan upaya buka paksa. Tiga terduga yang sempat berupaya melarikan diri akhirnya berhasil diamankan.
"Dari laporan warga, lokasi ini sering digunakan untuk pesta sabu. Kami langsung bergerak cepat untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Manggelewa," ungkap Kapolsek.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,39 gram, uang tunai, tabung kaca, gunting kecil, tiga korek api, dompet, serta tiga unit handphone.
Ketiga terduga berjenis kelamin laki-laki itu masing-masing berinisial Y (35), NF (30), dan M (32) yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar. Y dan NF beralamat di Kecamatan Kilo. Sedangkan Y beralamat di Manggelewa.
Setelah pengamanan awal, Kapolsek Manggelewa menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, untuk bantuan teknis. Tim Opsnal Satresnarkoba tiba di Polsek Manggelewa sekitar pukul 22.15 Wita untuk melanjutkan pemeriksaan dan membawa para terduga ke Mako Polres Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan. "Para terduga dan barang bukti sudah kami amankan. Kami akan melakukan pemeriksaan, tes urine, interogasi terkait asal barang, serta uji laboratorium terhadap barang bukti sabu tersebut,” tega IPTU Rahmadun.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi atas respon cepat Polsek Manggelewa dan kerjasama efektif Satresnarkoba.
Pengungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Dompu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba, terlebih di wilayah rawan seperti Manggelewa,” ujar IPTU Nyoman.
Ketiga terduga kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dompu. (emo).

Komentar