Aktivitas pemilahan sampah di BSI Mountrash Dompu. Tampak dalam gambar Direktur BSI Mountrash Dompu, Rony Haryato berada di depan salah satu mesin pres plastik daur ulangDompu, koranlensapos.com - Beberapa hari lalu, koranlensapos.com berkesempatan mengunjungi gudang BSI Mountrash Dompu. Lokasinya di ujung barat Desa Madaprama Kecamatan Woja (sebelum tanjakan Tekasire). Kunjungan ini untuk melihat secara langsung aktivitas pilah sampah di tempat ini.
Direktur BSI Mountrash Dompu, Rony Haryato menyebut tempat pemilahan sampah itu dengan istilah hanggar. Bangunan itu berdindingkan seng-seng tua dan berkarat. Atapnya pun dari seng yang kondisinya. Maklum bukan barang baru melainkan bekas pakai. Reng dan usuk tempat seng itu dari bambu yang terlihat mulai lapuk. Ada juga yang sudah bergeser dari posisi seharusnya karena tak kuat menanggung beban. Goyangan angin membuat beberapa atap dan dinding seng berbunyi "gelemprang" karena kemungkinan ada paku-paku yang tercerabut.
Ukuran bangunan itu tidak terlalu luas. Kemungkinan hanya sekitar 10x10 m2. Di dalamnya terdapat 2 mesin pres. Berkarung-karung aneka jenis plastik daur ulang yang telah dipres ditumpuk-tumpuk di sekitar 2 mesin pres itu.
Mas Rony mengajak ke bagian belakang rumah tempatnya tinggal. Lokasinya di samping hanggar, tetapi di bagian belakang. Di sana ada seorang karyawan yang sedang bekerja memilah plastik daur ulang. Botol-botol plastik itu dipilah sesuai dengan jenisnya. Ada botol air mineral, bekas minuman, kaleng bekas oli, dan lain-lainnya. Botol bekas minuman pun dipisah sesuai merk masing-masing. Kalau masih ada sisa air (cairan) dalam botol-botol itu dibuang sebelum dipres.
Pemisahan atau pemilahan botol-botol itu dilakukan karena jenis dan bahan pembuatannya berbeda-beda. Bila tidak dipilah, pihak pabrik daur ulang bakal menolaknya.
Setelah dipilah, botol-botol itu dimasukkan dalam mesin pres untuk digepengkan. Setelah pipih, lalu dimasukkan dalam karung-karung berukuran jumbo. Botol-botol itu perlu dipres agar tidak makan tempat dalam proses pengangkutan menuju pabrik daur ulang di Pulau Jawa. Karena sudah dipres, satu karung besar itu bisa memuat plastik yang bobotnya hingga mencapai 80 kilogram lebih.
Rony menjelaskan plastik-plastik daur ulang yang ia kirim ke Pulau Jawa ini harganya sangat murah. Bobotnya yang ringan tetap makan banyak tempat meski sudah dipres. Tidak mengherankan jika dalam satu truk fuso hanya beberapa ton saja. Berbeda dengan bisnis besi tua yang tanpa dipres bisa mengangkut 20 hingga 25 ton per fuso, sehingga keuntungannya lebih besar bila dibandingkan dengan plastik.
Rony menyebut karyawannya ada 6 orang yang bekerja secara borongan. Selesai bekerja, mereka bisa mengantongi 150 sampai 200 ribu per orang.
Mengapa BSI Mountrash fokus pada plastik daur ulang saja dan tidak menjalankan bisnis besi tua?
Rony menjawab BSI Mountrash adalah sebuah lembaga sosial edukasi. Keberadaannya sebagai lembaga sosial mengedukasi masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah. Plastik adalah sampah yang tidak mudah terurai dalam tanah. Usianya bahkan bisa beratus-ratus tahun tidak mudah terurai.
Sampah plastik menjadi beban bagi pemerintah. Bila tidak diatasi, maka akan terus menumpuk dan mencemari lingkungan. Sampah plastik yang dibuang sembarangan akan menyumbat saluran air dan mengakibatkan terjadinya banjir bandang hingga meluap ke pemukiman masyarakat. Ketika sampah plastik masuk ke dalam lautan, juga akan mengganggu kehidupan di dalamnya. Menghilangkan sampah plastik dengan cara membakar juga bukan solusi yang tepat. Karena asap dari sampah plastik akan merusak pernapasan. Mikroplastik dari sisa-sisa pembakaran juga akan berdampak buruk pada kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Dikemukakan Rony, Bank Sampah Induk Mountrash Dompu memiliki lini bisnis yaitu RAHAYU NUSANTARA GREEN. Perusahaan inilah yang menopang seluruh anggaran dari program yang dijalankan oleh BSI MOUNTRASH DOMPU. Tanpa menjalankan roda bisnis, maka aktivitas sosial edukasi yang dilakoni BSI Mountrash tidak akan bisa berjalan.
"Kami ini sirkuler ekonominya 50 persen dan sosial edukasinya 50 persen. Karena untuk melaksanakan sosial edukasi harus ada anggarannya," ucapnya.
Sebagai bank sampah, lanjutnya BSI Mountrash Dompu hingga kini belum memiliki lembaga donatur. Sehingga kegiatan usahanya semata-mata untuk membiayai program sosial edukasi yang dijalankan. Uluran tangan pemerintah maupun donatur lainnya sangat diharapkan guna membantu dalam mengurai persoalan sampah ini.
Rony membeberkan selama ini TPA menjadi tempat pembuangan segala tetek bengek jenis sampah apapun. Menurutnya ini sebuah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
"Karena TPA bukanlah Tempat Pembuangan Akhir sampah, tapi Tempat Pemrosesan Akhir," bebernya.
Merujuk pada UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008, lanjutnya, sampah harus dilakukan pemilahan terlebih dahulu di TPS3R. TPS3R adalah Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). TPS3R adalah fasilitas pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
"Yang dibawa ke TPA bukan semua jenis sampah, tetapi hanya sampah residu saja. Sampah daur ulang dibawa ke bank sampah," jelas Rony.
Menurutnya, idealnya setiap desa/kelurahan memiliki TPS3R yang permodalannya menggunakan dana desa. Hasilnya bisa masuk dalam kas desa. Hasil yang didapat TPS3R di tingkat desa/kelurahan ini dari iuran yang dikenakan kepada masyarakat. Selain itu, penjualan sampah daur ulang juga bisa menjadi tambahan penghasilan bagi TPS3R.
"Kalau ada TPS3R atau bank sampah di semua desa, DLH kerjanya tidak terlalu berat. Truk kuning itu tidak harus memuat semua sampah, tinggal sampah residu saja yang diangkut ke TPA karena sudah dipilah di TPS3R atau bank sampah di desa masing-masing," ujarnya.
Terkait hal itu, Rony mengusulkan kepada Pemda Dompu untuk bisa mewujudkan bank sampah atau TPS3R di setiap desa agar sampah-sampah yang diangkut ke TPA sudah dalam kondisi terpilah.
"Kalau sampah-sampah sudah terpilah, maka beban TPA menjadi ringan. Beban pemerintah juga menjadi ringan. Sebaliknya kalau semua jenis sampah dibuang ke TPA tanpa peoses pemilahan, ini termasuk melanggar Undang-Undang," pungkasnya. (emo).

Komentar