Oleh: Nurhidayah, ST
Perencana Ruang & Pengamat Lingkungan Kab. Dompu
Persoalan sampah saat ini tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi isu strategis pembangunan daerah yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi. Kabupaten Dompu merupakan salah satu daerah yang mulai menghadapi tekanan serius akibat meningkatnya timbulan sampah yang tidak diimbangi dengan kapasitas pengelolaan yang memadai. Dalam konteks ini, pendekatan ekonomi sirkular menjadi penting karena menawarkan perubahan paradigma dari sistem linear ambil–pakai–buang menuju sistem yang menempatkan sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.
Lebih jauh lagi, ekonomi sirkular sesungguhnya merupakan bagian penting dari konsep ekonomi hijau (green economy), yaitu model pembangunan yang menekankan pertumbuhan ekonomi rendah emisi, efisiensi sumber daya, dan keberlanjutan lingkungan. Dalam ekonomi hijau, pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas lingkungan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Karena itu, pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular tidak hanya bertujuan mengurangi pencemaran, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui daur ulang, pengolahan sampah, pengembangan UMKM berbasis limbah, hingga penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs).
Secara nasional, pemerintah Indonesia telah mengarahkan kebijakan pengelolaan sampah menuju pendekatan ekonomi sirkular melalui penerapan reduce, reuse, recycle (3R), pengembangan bank sampah, pengurangan sampah dari sumber, dan pelibatan produsen melalui konsep extended producer responsibility (EPR). Pemerintah juga menargetkan peningkatan persentase sampah terkelola secara nasional hingga mencapai 100 persen pada tahun 2029. Kebijakan ini menunjukkan bahwa daerah, termasuk Kabupaten Dompu, dituntut tidak hanya memperbaiki sistem persampahan, tetapi juga membangun model pengelolaan yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa Kabupaten Dompu masih menghadapi kesenjangan besar antara kebijakan dan implementasi. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tahun 2024, timbulan sampah di Dompu mencapai sekitar 112,92 ton per hari. Akan tetapi, yang berhasil masuk ke sistem pengelolaan formal hanya sekitar 2,91 ton per hari atau 2,58 persen. Sisanya sekitar 110,01 ton per hari atau 97,42 persen masih belum tertangani secara optimal. Dari jumlah tersebut, sekitar 62,23 ton per hari masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan pola open dumping, sedangkan sekitar 47,78 ton per hari lainnya terbuang langsung ke lingkungan.
Jika menggunakan pendekatan komposisi umum sampah perkotaan Indonesia, sekitar 60 persen timbulan sampah Dompu merupakan sampah organik dan sekitar 40 persen merupakan sampah anorganik. Dengan total timbulan sampah mencapai 112,92 ton per hari, maka Dompu diperkirakan menghasilkan sekitar 67,75 ton sampah organik dan sekitar 45,17 ton sampah anorganik setiap harinya. Besarnya komposisi sampah tersebut menunjukkan bahwa Dompu sebenarnya memiliki potensi ekonomi sampah yang sangat besar apabila dikelola melalui pendekatan ekonomi sirkular.
Sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan limbah pasar sesungguhnya memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara tepat. Dalam dokumen Bank Sampah Induk (BSI) Mountrash Dompu dijelaskan bahwa pemanfaatan sampah organik dapat dilakukan melalui produksi kompos, konversi maggot, pakan ternak skala rumahan, dan biopori. Jika diasumsikan sekitar 40 persen sampah organik mampu dikelola pada tahap awal, maka sekitar 27,1 ton sampah organik per hari dapat masuk ke proses pengolahan. Dengan asumsi konversi 40 persen menjadi kompos, maka Dompu berpotensi menghasilkan sekitar 10,84 ton kompos per hari.
Jika harga jual kompos rata-rata berada pada kisaran Rp700 per kilogram, maka potensi pendapatan dari pengolahan kompos dapat mencapai sekitar Rp7,58 juta per hari atau sekitar Rp227,64 juta per bulan. Dalam satu tahun, potensi nilai ekonomi kompos bahkan dapat mencapai sekitar Rp2,76 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa sampah organik sebenarnya bukan sekadar limbah, tetapi sumber daya ekonomi yang dapat mendukung pembangunan ekonomi hijau daerah.
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kardus, logam, botol, dan minyak jelantah juga memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat masuk ke rantai industri daur ulang. Dalam laporan BSI Mountrash Dompu disebutkan adanya aktivitas pengumpulan, pemilahan, pencacahan, produksi, hingga pengiriman material daur ulang kepada pabrik mitra. Bahkan terdapat kerja sama pengiriman minyak jelantah, karung bekas, tulang sapi, dan material daur ulang dari TPS3R maupun Bank Sampah Unit (BSU).
Apabila diasumsikan sekitar 50 persen sampah anorganik dapat dipilah dan dijual kembali, maka terdapat sekitar 22,58 ton material bernilai ekonomi setiap hari. Dengan harga rata-rata material daur ulang sebesar Rp2.000 per kilogram, maka potensi nilai ekonomi sampah anorganik dapat mencapai sekitar Rp45,16 juta per hari atau sekitar Rp16,48 miliar per tahun.
Berdasarkan simulasi sederhana tersebut, total potensi ekonomi sampah Dompu dapat mencapai lebih dari Rp23 miliar per tahun apabila pengelolaan sampah organik dan anorganik dilakukan secara optimal berbasis ekonomi sirkular. Nilai tersebut belum termasuk manfaat ekonomi tidak langsung seperti pengurangan biaya kesehatan akibat pencemaran, pengurangan emisi lingkungan, peningkatan kualitas kawasan permukiman, dan penciptaan lapangan kerja hijau.
Namun demikian, pengelolaan sampah juga membutuhkan biaya operasional yang cukup besar. Dalam konteks Kabupaten Dompu, pengelolaan sampah organik memerlukan biaya pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, tenaga kerja, bahan bakar, perawatan armada, hingga operasional TPS3R dan fasilitas kompos. Saat ini Kabupaten Dompu hanya didukung sekitar 9 unit truk pengangkut sampah, 3 unit arm roll (amrol), dan 1 unit mobil pick up operasional. Keterbatasan armada tersebut menyebabkan pelayanan persampahan belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal.
Jika diasumsikan pengelolaan sampah organik menggunakan sekitar 5 unit truk khusus pengangkutan organik, maka kebutuhan biaya bahan bakar dapat mencapai sekitar Rp52,5 juta per bulan. Sementara itu, kebutuhan tenaga kerja sopir dan kernet diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta per bulan, ditambah biaya perawatan armada sekitar Rp20 juta per bulan. Dengan demikian, total biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah organik dapat mencapai sekitar Rp97,5 juta per bulan.
Selain biaya pengangkutan, pengelolaan kompos juga membutuhkan biaya operasional pengolahan. Dengan asumsi terdapat 15 tenaga kerja pengolahan kompos dan TPS3R, maka kebutuhan biaya tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar Rp37,5 juta per bulan. Ditambah biaya operasional mesin pencacah, listrik, air, EM4, karung, dan peralatan kerja sekitar Rp25 juta per bulan serta penyusutan alat dan mesin sekitar Rp10 juta per bulan, maka total biaya pengolahan sampah organik dapat mencapai sekitar Rp72,5 juta per bulan.
Dengan demikian, total biaya operasional pengelolaan sampah organik di Kabupaten Dompu diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta per bulan atau sekitar Rp2,04 miliar per tahun. Jika dibandingkan dengan potensi pendapatan kompos sekitar Rp2,76 miliar per tahun, maka pengelolaan sampah organik masih berpotensi memberikan keuntungan sekitar Rp729 juta per tahun apabila dikelola secara optimal dan terintegrasi.
Keuntungan tersebut bahkan belum termasuk manfaat tambahan seperti penjualan maggot, pupuk cair organik, pengurangan emisi gas metan di TPA, pengurangan biaya kesehatan masyarakat, serta potensi dukungan CSR, EPR, dan insentif pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah organik sebenarnya cukup layak secara ekonomi apabila didukung sistem pengelolaan yang baik.
Meski demikian, berbagai kendala mendasar masih dihadapi dalam pengembangan ekonomi sirkular di Kabupaten Dompu. Pertama, pemilahan sampah dari sumber masih rendah sehingga kualitas bahan baku kompos dan material daur ulang menurun. Kedua, fasilitas TPS3R dan industri daur ulang lokal masih terbatas. Ketiga, sistem pengelolaan TPA masih menggunakan pola open dumping yang belum mendukung konsep ekonomi sirkular modern. Keempat, kapasitas armada dan infrastruktur persampahan masih belum memadai dibandingkan volume timbulan sampah harian.
Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, Kabupaten Dompu sebenarnya mulai menunjukkan arah transformasi pengelolaan sampah yang lebih progresif melalui inovasi “Dompu SALAM (Sampah berniLAi Money)” yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu. Program ini menjadi bentuk nyata penerapan ekonomi sirkular persampahan dengan mengubah paradigma lama pengelolaan sampah konvensional menuju pengelolaan berbasis pemanfaatan dan nilai tambah ekonomi.
Konsep Dompu SALAM menempatkan sampah bukan lagi sebagai beban lingkungan semata, tetapi sebagai sumber daya yang dapat menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Melalui program ini, pemerintah daerah mulai membangun sistem pengelolaan sampah berbasis kolaborasi masyarakat melalui pembentukan Bank Sampah Induk (BSI), Bank Sampah Unit (BSU) di desa, kelurahan, dan sekolah, pengembangan TPS3R, kampanye Merdeka Sampah, hingga pelibatan sektor UMKM dan dunia pendidikan dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Laporan BSI Mountrash Dompu menunjukkan bahwa puluhan sekolah di Kabupaten Dompu telah menjadi mitra Bank Sampah Unit sekolah. Program Ocean Heroes bahkan berhasil mengumpulkan sampah plastik sekitar 4.500–5.000 kilogram per bulan dengan partisipasi sekitar 6.700 guru dan siswa melalui sistem reward minyak goreng dan bantuan laptop sekolah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ekonomi sirkular bukan hanya soal teknologi pengolahan sampah, tetapi juga tentang membangun budaya lingkungan dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, inovasi Dompu SALAM juga diarahkan untuk membangun mata rantai ekonomi baru melalui pengembangan kompos, kerajinan daur ulang, produk UMKM berbahan limbah, hingga rencana pengembangan RDF dan sanitary landfill. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah sebenarnya dapat menjadi instrumen ekonomi hijau daerah karena mampu menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus mengurangi tekanan terhadap lingkungan. Jika dikembangkan secara serius, sektor pengelolaan sampah berpotensi menciptakan lapangan kerja hijau bagi masyarakat lokal, mulai dari sektor pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga industri kreatif berbasis daur ulang.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat kebijakan melalui peningkatan infrastruktur persampahan, penambahan armada pengangkutan, penguatan TPS3R, digitalisasi pencatatan sampah, penguatan regulasi daerah, serta pemberian insentif berbasis kinerja kepada desa, sekolah, dan komunitas yang aktif dalam pengelolaan sampah. Dukungan sektor swasta melalui skema tanggung jawab produsen juga perlu diperluas agar pengelolaan sampah tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Menurut saya, ekonomi sirkular di Kabupaten Dompu hanya akan berhasil apabila pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis kebersihan semata, tetapi sebagai bagian dari transformasi ekonomi hijau daerah yang berkelanjutan. Sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai sesungguhnya memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola melalui sistem yang terstruktur, kolaboratif, dan berbasis masyarakat. Pada akhirnya, tantangan terbesar Dompu bukan terletak pada kurangnya konsep atau regulasi, melainkan pada kemampuan menghubungkan kebijakan, inovasi, infrastruktur, dan partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang efektif. Jika dijalankan secara konsisten, ekonomi sirkular dapat menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi hijau di Kabupaten Dompu, sekaligus menjadi jalan menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, mandiri, dan berkelanjutan.

Komentar