Defisit Daya Dukung dan Daya Tampung RTH Publik di Kawasan Perkotaan Dompu: Ancaman Ekologis di Tengah Ekspansi Perkotaan -->

Kategori Berita

.

Defisit Daya Dukung dan Daya Tampung RTH Publik di Kawasan Perkotaan Dompu: Ancaman Ekologis di Tengah Ekspansi Perkotaan

Koran lensa pos
Jumat, 08 Mei 2026

 




Oleh: Nurhidayah, ST
(Perencana Ruang dan Pengamat Lingkungan Kabupaten Dompu)


Perkembangan kawasan perkotaan di Kabupaten Dompu dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan pembangunan yang cukup pesat. Pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan, dan infrastruktur memang menjadi indikator berkembangnya wilayah, namun di sisi lain juga memunculkan persoalan ekologis yang semakin serius, terutama keterbatasan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Padahal, RTH merupakan infrastruktur ekologis yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, mulai dari kawasan resapan air, pengendali suhu mikro, penyerap polusi udara, hingga ruang interaksi sosial masyarakat. Ketika ruang hijau semakin terbatas, maka kemampuan lingkungan dalam menopang kualitas hidup masyarakat juga ikut menurun.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu tahun 2025, luas RTH publik di kawasan perkotaan Dompu baru mencapai sekitar 3,0744 hektar atau 30.743,65 m² dari total luas kawasan perkotaan sebesar 6.402 hektar. Sementara itu, jumlah penduduk kawasan perkotaan Dompu berdasarkan data BPS Kabupaten Dompu Dalam Angka 2026 diperkirakan mencapai sekitar 80.000 jiwa. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat besar antara jumlah penduduk dengan ketersediaan ruang hijau publik yang ada saat ini.
Jika dianalisis berdasarkan daya dukung RTH, maka setiap penduduk kawasan perkotaan Dompu hanya memiliki sekitar 0,38 m² ruang hijau per jiwa. Angka ini sangat jauh di bawah standar kebutuhan ekologis perkotaan sebesar 20 m² per jiwa. Dengan demikian, kapasitas ekologis ruang hijau di kawasan perkotaan Dompu hanya mampu memenuhi kurang dari 2% dari kebutuhan ideal masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan ekologis kawasan perkotaan sudah sangat tinggi akibat ketidakseimbangan antara pertumbuhan penduduk, pembangunan kawasan terbangun, dan minimnya penyediaan ruang hijau publik.

Dari sisi kebutuhan luasan, apabila mengacu pada ketentuan minimal 20% RTH publik dari total luas kawasan perkotaan, maka kawasan perkotaan Dompu seharusnya memiliki sekitar 1.280,4 hektar RTH publik. Namun hingga saat ini luas RTH eksisting yang dikelola baru sekitar 3,0744 hektar, sehingga terjadi defisit luasan mencapai 1.277,3256 hektar. Defisit yang sangat besar ini menunjukkan bahwa penyediaan ruang hijau publik di kawasan perkotaan Dompu masih jauh dari kondisi ideal dan belum mampu memenuhi fungsi ekologis kawasan secara optimal.
Analisis daya tampung lingkungan juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Proporsi RTH publik di kawasan perkotaan Dompu baru mencapai sekitar 0,048% dari total luas kawasan, jauh di bawah standar minimal 20% RTH publik. Artinya, kemampuan lingkungan perkotaan Dompu dalam menyerap beban ekologis seperti limpasan air hujan, panas perkotaan, polusi udara, dan tekanan pembangunan masih sangat rendah. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko banjir perkotaan, kenaikan suhu kawasan atau urban heat island, penurunan kualitas udara, berkurangnya cadangan air tanah, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat perkotaan secara keseluruhan. Berdasarkan kondisi tersebut, kawasan perkotaan Dompu dapat dikatakan sedang bergerak menuju kondisi over carrying capacity, yaitu keadaan ketika tekanan aktivitas manusia telah melampaui kemampuan lingkungan dalam menopang keberlanjutan kawasan. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa intervensi kebijakan yang berpihak pada lingkungan, maka kerusakan ekologis perkotaan akan semakin sulit dikendalikan di masa mendatang.
Oleh karena itu, pembangunan perkotaan Dompu tidak lagi dapat hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik dan ekonomi semata, tetapi harus diarahkan pada prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan ekologis dengan menempatkan ruang hijau sebagai kebutuhan dasar kota, bukan sekadar elemen estetika. Upaya penyelamatan ekologis kawasan perkotaan Dompu perlu dilakukan secara bertahap dan terintegrasi melalui pengendalian alih fungsi lahan hijau, peningkatan luasan RTH publik, pengembangan konsep green city, serta penguatan kebijakan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pemerintah daerah perlu memperketat pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kawasan yang masih memiliki fungsi ekologis seperti sempadan sungai, lahan resapan, jalur hijau, dan ruang terbuka alami. Selain itu, penyediaan taman lingkungan, pembangunan hutan kota, rehabilitasi sempadan sungai, serta optimalisasi lahan tidur pemerintah menjadi ruang hijau publik harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan tata ruang daerah.

Di sisi lain, penyelamatan ekologis kawasan perkotaan Dompu juga memerlukan inovasi kebijakan yang mampu melibatkan masyarakat secara langsung dalam pembangunan ruang hijau. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah program “Satu Dokumen Satu Pohon” yang diintegrasikan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan peristiwa penting masyarakat. Melalui program ini, setiap pengurusan layanan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun pencatatan pengantin baru dapat disertai dengan kontribusi penanaman satu pohon oleh pemohon. Pohon tersebut kemudian ditanam pada lokasi ruang hijau yang telah disediakan pemerintah daerah, khususnya di kawasan strategis perkotaan, jalur hijau, taman kota, sempadan sungai, maupun area rehabilitasi ekologis lainnya di sekitar pusat Kota Dompu. Pendekatan ini tidak hanya menjadi solusi peningkatan tutupan vegetasi perkotaan, tetapi juga membangun keterikatan emosional masyarakat terhadap ruang hijau yang mereka tanam sendiri.
Program “Satu Dokumen Satu Pohon” sejatinya memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan nilai budaya lokal masyarakat Dompu, yaitu semboyan Nggahi Rawi Pahu. Filosofi tersebut mengandung makna keselarasan antara ucapan, tindakan, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks pembangunan lingkungan, nilai ini dapat dimaknai bahwa setiap komitmen terhadap kelestarian alam tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk wacana atau slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi keberlanjutan kehidupan bersama. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya datang untuk mengurus administrasi kependudukan, tetapi juga meninggalkan jejak ekologis melalui penanaman pohon sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan demikian, pelayanan publik tidak hanya menghasilkan dokumen administratif, tetapi juga melahirkan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas lingkungan perkotaan Dompu. Di sinilah semangat Nggahi Rawi Pahu tercermin secara konkret, yaitu adanya kesesuaian antara komitmen menjaga lingkungan dengan tindakan langsung menanam dan merawat pohon demi kepentingan generasi mendatang.

Untuk memastikan keberlanjutan program tersebut, pengelolaan dan pemantauan pohon dapat dilakukan melalui sistem WebGIS berbasis spasial yang terintegrasi dengan basis data kependudukan daerah. Setiap pohon yang ditanam diberi label nama pemilik, nomor identitas, serta titik koordinat lokasi penanaman yang tersimpan dalam database digital pemerintah daerah. Dengan sistem tersebut, kondisi pohon dapat dimonitor secara berkala setiap tahun, mulai dari tingkat pertumbuhan, kondisi kesehatan tanaman, hingga keberadaan fisiknya di lapangan. Data tersebut juga dapat diperbarui setiap kali masyarakat melakukan pengurusan dokumen kependudukan, sehingga tercipta sistem monitoring ekologis yang terus hidup dan berkelanjutan. Inovasi ini menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan administrasi, tetapi juga sebagai bagian aktif dalam pembangunan ekologis perkotaan Dompu melalui pendekatan digital ecological governance yang memadukan teknologi spasial, basis data kependudukan, dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.
Pendekatan ini memiliki nilai strategis karena mampu menghubungkan pelayanan publik dengan agenda pemulihan lingkungan secara langsung. Di tengah keterbatasan luasan RTH publik di kawasan perkotaan Dompu, model partisipatif seperti ini dapat menjadi instrumen percepatan rehabilitasi ruang hijau secara bertahap dan berkelanjutan. Selain meningkatkan jumlah pohon dan kualitas lingkungan perkotaan, program ini juga dapat memperkuat kesadaran ekologis masyarakat sejak dini serta membangun budaya kolektif menjaga lingkungan hidup. Dengan dukungan teknologi spasial dan basis data terintegrasi, Kabupaten Dompu berpeluang menjadi daerah percontohan dalam penerapan digital ecological governance di tingkat daerah. Keberhasilan penyediaan RTH pada akhirnya tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat melalui gerakan menanam pohon, pengembangan taman komunitas, pemanfaatan pekarangan hijau, serta peningkatan kesadaran ekologis masyarakat perkotaan.