Koranlensapos.com - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Debat Publik atau Debat Terbuka Antar
Pasangan Calon Tahap Ke-2 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, maka Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan yang bersifat penting.
Imbauan itu ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, serta Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.
Imbauan bernomor 214/PM.00.02/K.NB-02/11/2024 yang dikeluarkan sejak 13 November 2024 dan ditandatangani Ketua Swastari itu berisi 5 poin.
Pertama, dilarang melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku meliputi:
a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah:
b. Aparatur Sipi Negara (ASN),
c. TNI:
d. POLRI:
e. Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan.
Kedua, Dilarang mengeluarkan ujaran-ujaran kebencian yang provokatif;
Ketiga, Mematuhi kesepakatan jumlah pendukung yang dapat hadir secara langsung pada Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Ke-2;
Keempat, Mengimbau kepada pendukung untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu kelancaran jalannya Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Ke-2; dan
Kelima, Memastikan Pasangan Calon dan Pendukung Pasangan Calon untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu pada Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Ke-2. (emo).