Ditolak Bawaslu, Bisakah Muttakun Masuk dalam Pencalonan Kembali?

Kategori Berita

.

Ditolak Bawaslu, Bisakah Muttakun Masuk dalam Pencalonan Kembali?

Koran lensa pos
Selasa, 03 Oktober 2023
Muttakun dan Komisioner KPU Dompu, Agus Setiawan saat memberikan keterangan pers usai sidang putusan Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin (2/10/2023)



Dompu, koranlensapos.com - Pembacaan putusan sidang adjudikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu pada Senin siang menjelang sore (2/10/2023) kemarin menolak seluruh permohonan Partai NasDem (Muttakun) selaku pemohon. Dengan kata lain, Bawaslu membenarkan keputusan KPU Kabupaten Dompu selaku pihak termohon yang telah menyatakan yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Dompu.

Muttakun yang dikonfirmasi awak media usai sidang pembacaan putusan tersebut menyatakan sangat menghormati hasil putusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu.

"Apapun proses yang sudah berjalan ini sampai pada putusan adjudikasi saya sangat menghargai. Meskipun saya akhirnya ditolak, saya harus menerima ini," ujarnya.

Meski permohonannya ditolak Bawaslu Kabupaten Dompu, namun Muttakun meyakini akan bisa masuk kembali dalam daftar pencalonan anggota DPRD Kabupaten Dompu karena Partai NasDem telah mendaftarkan kembali dirinya di dalam tahapan pencermatan.


Muttakun mengaku dokumen-dokumen yang dinyatakan kurang hingga ia dinyatakan TMS itu sudah dilengkapi semua.

"Bahkan berdasarkan informasi kemarin sudah masuk di SILON (Sistem Informasi Pencalonan,red)," akunya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Dompu, Agus Setiawan mengemukakan bahwa nama Ir. Muttakun telah dicoret dari DCS karena dinyatakan TMS. Sebagai tindak lanjut dari pencoretan tersebut, pihak Partai NasDem telah mengajukan penggantian pada tanggal 20 September 2023. 

Selanjutnya masa pencermatan berlangsung mulai tanggal 23 September sampai 3 Oktober 2023. 

Dalam masa pencermatan ini, Parpol bisa melakukan perubahan nama atau gelar karena salah ketik, penukaran nomor urut, bahkan bisa
mengajukan penggantian calon anggota legislatif atau pindah Dapil (Daerah Pemilihan).
 
"Siapa yang memiliki wewenang melakukan itu semua? Itu hak prerogatifnya Partai Politik," paparnya.

Agus menegaskan apabila yang bersangkutan (Muttakun) melampirkan 3 persyaratan yang menyebabkan TMS itu dilengkapi, maka akan bisa memenuhi syarat dan bisa masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap).

"Nanti kami akan verifikasi apakah pak Muttakun sudah melengkapi 3 persyaratan itu," ucapnya.

Agus menyebut tahap verifikasi akan dilakukan setelah tahapan pencermatan sampai tanggal 3 Oktober 2023 (hari ini,red). Apabila dalam tahap verifikasi ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka tidak ada lagi kesempatan untuk melengkapi kembali.

"Maka diimbau kepada Parpol untuk terus beroordinasi dengan KPU kalau ada yang kurang-kurang bisa dicek dan bisa diketahui (di masa pencermatan)," imbaunya.

Agus menyebut, peluang ini bukan hanya berlaku bagi Muttakun saja, tetapi termasuk juga bagi beberapa bakal calon yang telah dicoret oleh KPU Kabupaten Dompu dari DCS maupun untuk siapa pun yang akan masuk dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Dompu.

"Untuk semua pokoknya. Termasuk yang baru-baru juga di luar dari yang dicoret KPU dari DCS ada juga beberapa partai politik yang melakukan perubahan-perubahan ," urainya.

"Masih ada kesempatan sepanjang dokumennya lengkap," tutup Komisioner KPU Dompu dua periode itu. (emo).