Babinsa Kadindi Kembali Imbau Remaja Patuhi Aturan Jam Malam

Kategori Berita

.

Babinsa Kadindi Kembali Imbau Remaja Patuhi Aturan Jam Malam

Koran lensa pos
Jumat, 14 Juli 2023

 

Babinsa Kadindi Barat, Sertu Syafarudin memberikan pengarahan kepada remaja di Dusun Kaliaga 2 agar tidak begadang hingga larut malam



Dompu, koranlensapos.com -  Babinsa Kadindi Barat Koramil 1614-05/Pekat, Sertu Syafarudin kembali mengimbau para remaja agar mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

Penegasan itu disampaikan Babinsa Sertu Syafarudin saat melaksanakan ronda malam di Dusun Kaliaga 2 pada Jumat malam (14/7/2023) pukul 20.30 Wita. 

Dijelaskan Babinsa aturan jam malam itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu. 

SE yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2023 itu berisi 9 poin. Poin pertama menyatakan bahwa jam malam dimulai pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita.

"Anak-anak dan remaja tidak diperkenankan keluar rumah pada malam hari mulai jam 22.00," tandas Babinsa.

Dilanjutkan Babinsa, bila karena sesuatu dan lain hal mengharuskan untuk keluar dari rumah pada waktu tersebut di atas, maka supaya didampingi oleh orang tua.

"Tujuan pemberlakuan jam malam ini untuk melindungi anak-anak dari berbagai hal negatif termasuk melimdungi dari kekerasan," tegasnya.

Dikatakan Babinsa, peristiwa tragis yang pernah menimpa anak-anak sebelum pemberlakuan jam malam cukup menjadi pelajaran berharga. Kasus pemanahan banyak terjadi bahkan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Peristiwa yang pernah terjadi pada orang lain supaya dijadikan pelajaran berharga agar peristiwa semacam itu tidak terulang kembali. (emo).