Sertifikat Merek
Mataram, koranlensapost.com - Tiga produk milik CV. Tri Utami Jaya Mataram memperoleh Sertifikat Merek dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
Sertifikat Merek
Ketiga produk dimaksud adalah Moringa Kidom (Kilo-Dompu), Moringa SaSaMbodoM dan Morikai.
Owner CV. Tri Utami Jaya, Nasrin H. Mukhtar menyebutkan dengan adanya sertifikat HAKI Merek, maka akan menjamin brand produk, meningkatkan kepercayaan konsumen serta dapat meningkatkan penjualan.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kadis Perindustrian Provinsi NTB yang telah memfasilitasi terbitnya SERTIFIKAT MEREK ini," ucap Nasrin.
Sertifikat BPOM TR
Diketahui sebelumnya produk-produk ini telah mengantongi sertifikat BPOM TR, Halal Nasional, dan CPOTB. (emo).
Sertifikat Halal