Meski Sempat Tegang, Aksi Damai Jilid II Tolak UU Omnibus Law di Dompu Tertib dan Kondusif

Kategori Berita

.

Meski Sempat Tegang, Aksi Damai Jilid II Tolak UU Omnibus Law di Dompu Tertib dan Kondusif

Koran lensa pos
Selasa, 13 Oktober 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Meski sempat diwarnai aksi pembakaran ban bekas, namun aksi damai penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Bundaran DPRD Kabupaten Dompu, Senin (12/10/2020) berlangsung dengan tertib dan kondusif.



Pantauan langsung media ini, aksi orasi dimulai sekitar pukul 10.30 Wita di perempatan Koramil 1614-01/Dompu. Sekitar 30 menit kemudian, massa aksi berjumlah ratusan orang yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) itu berarak menuju Bundaran DPRD Kabupaten Dompu. Jalur yang ditempuh adalah ke arah perempatan Badan Pusat Statistik (BPS) Dompu lalu belok kanan menuju arah taman kota dan selanjutnya belok kanan menuju Bundaran DPRD Dompu. Massa KMD yang dipimpin Kordum eko  korlap Haden serta Arjun ini menempuh jalur ini disebabkan jalur protokol lurus ke arah timur di Jalan Soekarno Hatta ditutup total oleh aparat kepolisian dengan kawat barrier dengan maksud agar kegiatan perkantoran dan pelayanan di Dinas Dikpora, Dinas Dukcapil dan Kantor Camat Dompu yang berada di jalur itu tidak merasa terganggu dengan adanya aksi demo damai tersebut. Demikian pula dengan Kegiatan Belajar Mengajar di SMAN 1 Dompu.


Aparat kepolisian juga telah memasang kawat barrier di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu sehingga konsentrasi massa demonstran berada di sekitar bundaran yang berlokasi di sebelah timur laut gedung parlemen tersebut.
Aksi sosial dan humanis diperlihatkan oleh beberapa anggota Polisi Wanita (Polwan) yang berada di baris terdepan dalam pengamanan aksi damai tersebut. Setelah ratusan massa pengunjuk rasa tiba di bundaran di bawah terik matahari yang menyengat sekitar pukul 11.15 Wita itu, para Polwan dengan sigap memberikan air mineral kepada massa demonstran. Dengan sigap mereka menyerahkan air mineral itu melalui lubang-lubang kawat barrier dan diterima dengan gembira oleh pemuda-pemuda yang berdemo itu.
"Terima kasih mbak-mbak Polwan yang cantik," ujar mereka seraya menggoda.

Bahkan Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK dan Komandan Kodim 1614/Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono, S. Kom yang terjun langsung dalam mengawal aksi tersebut juga dengan sigap membagikan minuman kepada massa aksi.

Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinilai diskrimatif terhadap kaum marjinal buruh, tani, nelayan serta memberikan peluang yang lebih besar kepada kaum kapitalis asing itu sempat diwarnai ketegangan. Apalagi setelah massa aksi melakukan pembakaran keranda bertuliskan "BERITA DUKA TELAH BERPULANG KE RAHMATULLAH HATI NURANI & AKAL SEHAT DPR & PEMERINTAH" dibakar oleh massa demonstran dan selanjutnya membakar ban bekas. Asap hitam dari ban bekas yang dibakar itu menyebar ke sejumlah arah karena diterpa angin dengan membawa aroma yang menyengat. Mereka menuntut kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu agar segera menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk menolak dan mencabut kembali UU Cipta Kerja yang dinilai penuh dengan ketidakadilan bagi rakyat kecil itu.
Kapolres Dompu dan Dandim 1614/Dompu beserta aparat keamanan tanpa mengenal lelah secara persuasif berusaha menenangkan massa aksi. Sehingga tidak terjadi tindakan anarkis.

Ketegangan justru terjadi setelah Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar bersama Wakil Ketua Muhammad Amin, Ketua Komisi I Muttakun, Ketua Dewan Kehormatan Muhammad Ikhsan beserta anggota Legislatif lain seperti Pahlawan Indrajaya, Lambi Mapasese Debakti, Ade Pribadi, dan Ahmadin menemui massa aksi. Bahkan pada kesempatan itu Andi Bachtiar membacakan surat penolakan terhadap UU Omnibus Law yang ditujukan kepada Presiden RI dan selanjutnya ditandatangani oleh ketiga Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu yang disaksikan langsung oleh massa demonstran. 
Setelah ditandatangani, surat tersebut diperlihatkan kepada perwakilan massa aksi. Mereka meminta agar surat itu direvisi karena dalam surat itu hanya menjadikan dalih penolakan dari massa aksi dan secara tersurat belum memuat penolakan dari DPRD yang merupakan Wakil Rakyat. Hal itulah yang memicu ketegangan itu karena mencurigai para wakil rakyat tidak serius menolak UU tersebut. Namun akhirnya setelah beberapa saat kemudian surat revisi telah dibuat ulang sesuai dengan usulan massa aksi.

Massa aksi tidak percaya begitu saja. Mereka harus memastikan bahwa surat itu benar-benar dikirim kepada Presiden Joko Widodo. Untuk itu sejumlah perwakilan massa demonstran mengawal pengiriman surat tersebut hingga ke Kantor Pos yang lokasinya hanya sekitar 150 meter dari Kantor DPRD Kabupaten Dompu.
Sekitar pukul 14.05 Wita, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Pantauan media ini massa aksi yang berjumlah ratusan orang ini umumnya adalah para mahasiswa gabungan dari HMI, PMII, dan sejumlah organisasi kampus lainnya. Sejumlah siswa setingkat SMK juga nampak turut ambil bagian. Namun ada pula mantan aktivis yang kini telah menjadi pengacara seperti Andi Burhan dan Apryadin. Terlihat pula aktivis senior dari Gerylia seperti Farid Fadli (Chapunk) dan Khaerul Amin Mahdon (Roland) dari Gerakan Masyarakat Kecamatan Hu'u (GMKH).  (AMIN).