DPMDes Dukung Keputusan Kades Bolo Tentang Pemberhentian Sekdes

Kategori Berita

.

DPMDes Dukung Keputusan Kades Bolo Tentang Pemberhentian Sekdes

Koran lensa pos
Selasa, 09 Juni 2020
Tajuddin, SH, M.So
Kepala DPMDes Kabupaten Bima
Madapangga Bima, Lensa Post NTB - Polemik Pemberhentian Sekdes Bolo, Anas Indriadi, S.Pd oleh Kepala Desa Bolo, beberapa waktu lalu. Bahkan kasus tersebut sampai naik di Pihak Kejaksaan Negeri Bima untuk mendapatkan pendapat hukum Pihak Kejaksaan.

Setelah mendapatkan hasil pendapat hukum Kejaksaan Negeri Bima, No. B-1128/N.2.14/GS.2/05/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, M.Si mengeluarkan pernyataan resmi No. 414.24/ 314/ 06.16/ 2020, perihal Pendapat Hukum tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Bolo, yakni : 1. Bahwa Keputusan yang diambil oleh Mantan Kepala Desa Bolo Abu Bakar dalam hal pemberhentian sdr. Anas Indriadi, S.Pd. sebagai Sekretaris Desa sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yaitu berdasarkan musyawarah desa dan diketahui oleh pihak BPD.

Apa yang telah dilakukan oleh ANAS
INDRIADI merusak citra aparatur desa dan sudah dipidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap. selain itu perbuatan yang bersangkutan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf a dan huruf k.

2. Bahwa dalam hal ini langkah yang diambil oleh pihak pemerintah Desa Bolo, dalam hal ini Kepala Desa Bolo Devinitif Drs. Muhtar untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, dengan mengangkat sdr. Saifudin sebagai PLT. Sekretaris Desa sudah Tindakan tepat sehingga ADD dan bantuan-bantuan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat Desa Bolo bisa terserap secara maksimal.

Tembusan Surat DPMDes Disampaikan kepada Bupati Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima. (TIM)