IGI Dompu Minta Kepsek Patuhi Acuan DUK dalam Pembagian Jam Mengajar, Hindari Rolling Sepihak -->

Kategori Berita

.

IGI Dompu Minta Kepsek Patuhi Acuan DUK dalam Pembagian Jam Mengajar, Hindari Rolling Sepihak

Koran lensa pos
Sabtu, 11 Juli 2026

 

Ketua IGI Dompu, Ida Faridah foto bersama Bupati Dompu, Bambang Firdaus



Dompu, koranlensapos.com – Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Faridah, mengimbau seluruh kepala sekolah di Kabupaten Dompu agar melaksanakan pembagian jam mengajar secara konsisten sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu yang mengacu pada Data Urut Kepangkatan (DUK).

Imbauan tersebut disampaikan menyikapi dinamika pembagian jam mengajar yang terjadi di sejumlah sekolah. Menurut Ida, kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap mengedepankan keadilan serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan dan perlindungan terhadap hak seluruh guru.

Ia mengingatkan agar kepala sekolah tidak menjadikan mekanisme rolling jam mengajar sebagai solusi pemerataan tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku maupun dampak yang dapat ditimbulkan.

"Banyak aspirasi yang disampaikan guru kepada kami. Apabila rolling dilakukan pada semester ini, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru yang lebih besar," ujar Ida.

Menurutnya, banyak guru yang selama ini telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki komitmen pembiayaan di perbankan sehingga perubahan pembagian jam mengajar secara mendadak berpotensi memengaruhi hak mereka dalam memperoleh tunjangan profesi.

Di sisi lain, lanjut Ida, IGI juga memahami harapan guru-guru yang baru memperoleh Sertifikat Pendidik agar segera mendapatkan kesempatan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi. Oleh karena itu, kebijakan pembagian jam mengajar harus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh guru secara adil dan bijaksana.

Selain itu, Ida menekankan pentingnya objektivitas kepala sekolah dalam mengevaluasi kinerja guru sebelum mengambil keputusan terkait pembagian jam mengajar.

Menurutnya, setiap kebijakan harus didasarkan pada data dan instrumen penilaian kinerja yang otentik, dengan mengacu pada rekam jejak kinerja guru sekurang-kurangnya selama satu semester. Penilaian tersebut meliputi tingkat kehadiran dan kedisiplinan, administrasi pembelajaran, hasil supervisi akademik, hingga Penilaian Kinerja Guru (PKG).

"Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan persepsi, tekanan, atau pertimbangan subjektif. Keputusan yang baik harus lahir dari data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Ida juga meminta Dinas Dikpora Kabupaten Dompu melakukan sosialisasi secara menyeluruh terhadap Surat Edaran tentang pembagian jam mengajar agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tingkat sekolah.

Menurutnya, Dinas Dikpora juga perlu menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana, profesional, dan berkeadilan demi menjaga stabilitas proses pembelajaran di sekolah.

"Tujuan kita bukan sekadar menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga mencegah munculnya persoalan baru serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kabupaten Dompu," pungkasnya. (emo).