Dompu, koranlensapos.com – Seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Dompu diminta menjadikan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu Nomor 400.3/3581/Dikpora tertanggal 30 Juni 2026 sebagai pedoman dalam mendistribusikan jam mengajar tatap muka guru pada Tahun Pelajaran 2026/2027.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Ihsan, surat yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Dompu itu wajib dijadikan dasar dalam menetapkan pembagian jam mengajar agar pelaksanaannya berjalan objektif, adil, dan sesuai ketentuan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendistribusian jam mengajar dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Prioritas pertama diberikan kepada Guru ASN PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menunjukkan dedikasi tinggi. Selanjutnya Guru ASN PPPK bersertifikasi dan berdedikasi tinggi, Guru ASN PNS yang belum bersertifikasi namun berdedikasi tinggi, Guru ASN PPPK yang belum bersertifikasi namun berdedikasi tinggi, Guru ASN PPPK Paruh Waktu bersertifikasi dan berdedikasi tinggi, Guru ASN PPPK Paruh Waktu yang belum bersertifikasi namun berdedikasi tinggi, Guru Non-ASN bersertifikasi dan berdedikasi tinggi, serta terakhir Guru Non-ASN yang belum bersertifikasi namun berdedikasi tinggi.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur bahwa beban kerja guru berupa jam tatap muka berada pada kisaran 24 hingga 40 jam pelajaran per minggu. Bagi guru ASN PNS maupun PPPK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal akibat kelebihan guru di sekolahnya, akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih membutuhkan tenaga pendidik.
"Hasil pelaksanaan ketentuan tersebut agar dilaporkan kepada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikpora Kabupaten Dompu," ujar Ihsan.
Ia menegaskan, sebelum menetapkan pembagian jam mengajar maupun melakukan rolling guru, kepala sekolah harus menggelar rapat internal bersama seluruh guru untuk memperoleh kesepakatan bersama.
"Hasil kesepakatan rapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan sehingga dapat menghindari persoalan dan keberatan dari guru di kemudian hari," katanya.
Menurut Ihsan, UPTD Dikpora di tingkat kecamatan maupun pengawas sekolah juga perlu dilibatkan untuk memberikan pertimbangan dalam proses pembagian jam mengajar maupun penempatan guru.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sejumlah kepala sekolah yang mengambil keputusan pembagian jam mengajar secara sepihak tanpa melalui rapat internal. Kondisi tersebut memicu munculnya keluhan dari sejumlah guru yang merasa dirugikan.
"Praktik seperti itu tidak boleh terulang. Keputusan harus diambil secara terbuka melalui musyawarah agar hubungan antara kepala sekolah dan guru tetap harmonis dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas," tegasnya.
Ihsan juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Dompu saat ini mengalami kelebihan tenaga pendidik. Jumlah guru yang ada mencapai sekitar 2.860 orang, sehingga menempatkan Dompu sebagai salah satu daerah dengan jumlah kelebihan guru terbanyak di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan hampir seluruh sekolah mengalami kelebihan guru, sehingga diperlukan kebijakan pemerataan melalui distribusi jam mengajar maupun rolling guru.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Rolling guru sah-sah saja dilakukan sebagai bagian dari pemerataan dan penyegaran. Namun pelaksanaannya harus mengacu pada urutan prioritas sebagaimana diatur dalam surat Kepala Dinas serta diputuskan melalui rapat internal bersama para guru," pungkas Ihsan. (emo).

Komentar