![]() |
Bupati Bima - Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE |
Bima, Lensa Pos NTB - Upaya serius Pemerintah Kabupaten
Bima, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus digelorakan. Berbagai
elemen, simpul-simpul dan satuan tugas hingga ke desa-desa bergerak penuh
semangat. Demikian pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk memutus penyebaran Pandemi
tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengatur jam kerja para
abdi negara dan abdi masyarakat tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 014
/ 018 /03.7/2020.
Kabag
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, mengatakan,
Dasar Hukum diterbitkan SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bima itu, adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua
Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
Nomor 19 Tahun 2020 tentang, Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
‘’Dan
sesuai peta penyebaran Covid-19, di Wilayah Kabupaten Bima teridentifikasi
positif (zona merah), maka penerapan sistem kerja ASN dan Non ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bima perlu diatur,’’ungkap Chandra, Jumat, 24 April 20, di
Kantor Bupati Bima. Dijelaskan dalam SE itu, kata mantan Camat Woha ini, ASN
dan Non ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan menerapkan prinsip
Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN dan Non ASN bekerja
secara fleksibel, di kantor maupun di rumah masing-masing sampai 13 Mei 2020.
ASN
yang dimaksud adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat
Pelaksana. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (Sekretaris Daerah, Asisten, Staf
Ahli dan Kepala Perangkat Daerah) dan Pejabat Administrator (Kepala Bagian,
Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang) serta Kepala Desa (Kades),
tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan keadaan dan situasional.
‘’Sehingga penyelenggaraan pemerintah tetap optimal, dengan mengedepankan
pelayanan kepada masyarakat,’’ungkapnya.
Pengaturan
tugas kedinasan, kata Kabag Chandra, diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi tetap berjalan. Bagi
ASN dan Non ASN pada bidang pelayanan, termasuk pegawai pada Rumah Sakit Umum
Daerah dan Fasilitas Kesehatan / PUSKESMAS Pemerintah Kabupaten Bima, juga yang bekerja di bidang kedaruratan,
mekanisme pelaksanaan tugasnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja
masing-masing.
Dalam
melaksanakan tugas yang mendesak, lanjut Kabag Chandra, setiap ASN dan Non ASN
yang mendapatkan giliran tugas kedinasan di rumah, sewaktu-waktu dapat
dipanggil ke kantor, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi serta
menerapkan protokol kesehatan. ‘’Pengawasan dan pengendalian bagi Pegawai yang
bertugas di kantor atau di rumah, dilakukan
secara berjenjang. Melalui media informasi dan komunikasi yang tersedia.
Tetap melaporkan capaian, sasaran kinerja pegawai kepada Kepala Perangkat
Daerah,’imbuh Kabag, yang pernah menjadi Sekretaris Badan pada Kantor BPBD
Kabupaten Bima ini. (Prokom Setda Bima).
Berikut
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 hijriah, Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
1. Bagi
Perangkat Daerah yang melaksanakan ketentuan 5 (lima) hari kerja
a. Hari
Senin sampai dengan Kamis : Jam 08.00 – 15.00 WITA, Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WITA b. Jum’at : Jam 08.00 – 15.30 WITA, Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WITA
2. Bagi
Perangkat Daerah / Unit Kerja yang melaksanakan ketentuan 6 (enam) hari kerja
a. Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Jam 08.00 – 14.00 WITA, Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WITA
b. Hari
Jum’at : jam 08.00 – 14.30 WITA,
Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WITA. (TIM)