Kota Bima, Lensa
Pos NTB – Usai pelaksanaan Apel gelar pasukan Lilin Gatarin 2019, dalam
rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo
Wicaksono, S.IK, kamis (19/12/2019) kembali memimpin Pemusnahan Barang Bukti
(BB) Narkoba jenis sabu-sabu dan Minuman keras hasil operasi dua pekan
terakhir.
Pemusnahan BB tersebut dihadiri Wakapolres Bima Kota,
Kompol Syafrudin, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala
BNNK Bima, Senkom Mitra Polri, dan unsur Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun jenis dan jumlah BB yang dimusnahkan, yakni : Bir
Bintang 490 botol, sofi 610 liter, Brem 145 botol dan arak 50 botol. Sedangkan untuk
BB Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 31,74 gram. BB jenis
sabu-sabu tersebut hasil operasi Satresnarkoba Polres Bima Kota terhadap Tersangka
SF (26) Alamat Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Tersangka SF telah
melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI. (LP.01)