Anggota Polsek Rasanae Barat Amankan BB Ganja, Rabu (16/10/2019) |
Kota Bima, Lensa
Pos NTB - Reaksi cepat Anggota Reskrim
Polsek Rasanae Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis
Ganja di Wilayah Hukum Polres Bima Kota, siang tadi Rabu (16/10/2019) pukul
14.30 wita patut diapresiasi. Dalam hitungan waktu yang cukup singkat Polisi
berhasil mengungkap Kasus Peredaran Ganja dalam jumlah besar di Kelurahan
Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pengungkapan kasus terbilang besar ini, Dipimpin langsung
Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Dediansyah, SE dan berkoordinasi
dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Masdidin. Sementara Barang Bukti
yang berhasil Diamankan, yakni : 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja seberat
1 kg, 26 (dua puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja poket Besar, 9
(sembilan) poket narkotika jenis ganja poket kecil, 1 (satu) buah SIM an. Irfan,
1 (satu) buah HP samsung kecil warna putih, 1 (satu) buah HP Oppo warna biru, 1
( satu) buah HP Oppo warna hitam, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, 1
(satu) buah HP Nokia warna hitam, Uang Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah),
Plastik klip pembungkus, 1 pak kertas nasi.
Kronologis kejadian berawal laporan langsung masyarakat
kepada Anggota Polsek Rasanae Barat sekitar pukul 13.30 wita siang tadi, memberikan
informasi bahwa di Kelurahan Tanjung ada salah seorang warga beinisial “IR” diduga
memiliki Barang haram yakni ganja, Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit
Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Dediansyah, SE mengumpulkan anggota untuk
melakukan penggrebekan di wilayah yang ditunjuk.
Setelah melakukan koordinasi dengan kasat Resnarkoba
Polres Bima Kota dan melakukan APP/ pengarahan. Anggota langsung menuju TKP dan
melaporkan kepada RT setempat untuk melakukan penggerebekan di TKP. Saat tim
masuk ke dalam rumah, ternyata Pelaku tersebut langsung melarikan diri keluar
dari pintu belakang rumah, lalu Tim melakukan pengejaran, tapi sayang pelaku
tersebut berhasil melarikan diri, kemudian tim dan ketua RT setempat serta
masyarakat di ajak untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan dalam rumah
pelaku tersebut.
Dan pada saat tim melakukan penggeledahan tim menemukan
barang bukti sejumlah narkotika jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku IR
di dalam kamar, tepatnya dalam sebuah lemari milik pelaku IR. Kemudian tim
mengamankan barang bukti tersebut ke Mako Polsek Rasanae Barat, hingga pukul
15.50 wita, diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. (LP.01)