Kadis PPPA Dompu beserta jajaran menerima kunjungan Kadis P2KBP3A Kab. Sumbawa |
Kehadiran mereka diterima Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, M. Si, Sekretaris DPPPA, Drs. Arif Munandar beserta sejumlah pejabat di instansi tersebut.
Trikaryati mengungkapkan kunjungan ke DPPPA Kabupaten Dompu dalam rangka umtuk melakukan studi banding terkait dengan Pelaksanaan Program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Dompu dan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang diterima Kabupaten Dompu atas keberhasilan dalam melaksanakan program KLA.
"Kami ingin mengetahui lebih jauh tentang langkah~langkah strategis yang dilakukan Pemerintah kabupaten Dompu melalui Dinas PPPA Kabupaten Dompu dalam hal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ungkapnya.
Ia mengapresiasi Kabupaten Dompu karena telah berhasil dalam melaksanakan program-program pemenuhan hak perempuan dan anak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Terbukti pada tahun 2019 ini Kabupaten Dompu memperoleh Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Pratama dan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Madya Tahun 2018 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, pada 23 Juli 2019 lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kadis PPPA Dompu, Hj. Daryati memaparkan bahwa untuk pelaksanaan KLA, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu menerapkan prinsip-prinsip dan komitmen pembentukan dan pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak maupun Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan komitmen prinsip non~diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; setiap anak mempunyai hak hidup, kelangsungan hidup dan berkembangan maksimal; dan mendengar serta menghormati pandangan anak.
Selain itu, pihaknya mendorong masyarakat dan dunia usaha di Wilayah Desa/Kelurahan dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap hak demi kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak; Mengintegrasikan potensi SDM, keuangan, sarana prasarana, metode dan teknologi yang ada pada Pemerintah Desa/Keluraahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha di Desa/Kelurahan dalam mewujudkan hak anak; Memastikan dalam Pembangunan Desa/Kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak; Menciptakan Desa/Kelurahan yang aman dengan membentuk serta menjalankan program kegiatan perlindungan anak terhadap Kekerasan dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM); dan Melibatkan partisipasi anak melalui Forum Anak Desa/Kelurahan maupun Forum Anak Kecamatan dalam pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan. (AMIN).