Dompu, Lensa Pos NTB - Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 disetujui dan disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Pembacaan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020 itu dilakukan oleh Wakil Bupati Dompu, Arifuddin, SH dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu pada hari Senin, 12 Agustus 2019, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dompu.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Kebijakan KUA-PPAS APBD 2020 tersebut dan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020 oleh Wabup dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin, S. Sos itu dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Staf Ahli Bupati Dompu, Asisten Lingkup Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Asisten Lingkup Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Kepala Bagian Lingkup Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, dan rekan jurnalis.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dompu, Arifuddin, SH, mengajak segenap para tamu undangan serta seluruh hadirin yang hadir di acara dimaksud, untuk senantiasa bersyukur atas semua nikmat yang dianugerahkan oleh Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Taufik dari-NYA, kita semua dapat menghadiri agenda penting bagi masyarakat dan daerah, yaitu Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, sebagai langkah awal penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020.
Wabup Arifuddin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang ada di daerah, yang turut berkontribusi dalam melancarkan proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020.
Dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 ini, antara Eksekutif dan Legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, untuk menyukseskan program pembangunan di Kabupaten Dompu, khususnya keberhasilan program pembangunan di tahun anggaran 2020," ujarnya.
Selanjutnya, pria yang biasa disapa Dae Arif ini, lebih lanjut menyampaikan harapannya, agar APBD Tahun Anggaran 2020 mendatang dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal seperti yang diamanatkan dalam RPJMD, di mana pada tahun 2020 ditargetkan tingkat kemiskinan berada pada posisi 10,3 Persen, Indeks Pembangunan Manusia menjadi 67,09 Poin, Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, dan Tingkat Pengangguran terbuka menjadi 2,07 Persen.
"Semoga Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2020 yang sudah disetujui dan disepakati akan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Dompu," harapnya.
Saat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020, Banggar Legislatif, yang diwakili oleh Anggota DPRD Kabupaten Dompu, dari Partai Bulan Bintang, Nadirah, SE. Akt, menyampaikan secara global Rancangan APBD Kabupaten Dompu, memiliki Postur sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp. 986.277.368.905.00, dengan Pendapatan Asli Daerah Rp. 121.184.631.085.00, Dana Perimbangan Rp. 704.580.721.000,00, dan Pendapatan Lain-lain yang sah Rp. 160.512.011.820.00, dan Jumlah Belanja Daerah sebesar Rp. 986.277.363.905.00, dengan komponen belanja, Belanja Tidak Langsung Rp. 632.770.309.166.00, dan belanja langsung Rp. 353.507.054.738.00. (AMIN)