Kadis Koperindag Kota Bima saat ditemui Lensa Pos |
Kota Bima, Lensa Pos NTB – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Abdul Haris, SE mengajak masyarakat untuk
menjadi Konsumen Cerdas, terutama saat mengonsumsi Makanan dan Minuman dalam
kemasan, menurutnya Saat membeli produk makanan kemasan, sebagian besar orang
cenderung melihat harga dan tanggal kedaluwarsanya saja. Padahal ada hal
penting lain yang harus diperhatikan konsumen, yakni keterangan pada label
makanan. "Jadilah konsumen yang cerdas dengan meneliti kelengkapan
keterangan pada label produk, terutama pada bagian Informasi, ujar Haris kepada
Lensa Pos, kamis (11/7/2019).
Haris juga menjabarkan, bahwa masyarakat sangat perlu
mengetahui dan meneliti makanan dan minuman sebelum membeli dan mengonsumsi. Ia
juga berkomitmen tetap menggandeng Badan POM untuk pelaksanaan ini, menurutnya
Badan POM lebih mengetahui kandungan yang ada dalam makanan dan minuman. Haris
juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sosialisasi
konsumen cerdas, konsumen cerdas itu bagiannya dia meneliti barang itu,
expayernya kapan, kadang-kadang kita konsumen ini langsung konsumsi saja
makanan atau minuman itu, tanpa kita melihat dan mengecek produk tersebut.
Yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman, jelas
Haris, kita akan selalu menggandeng dan membangun Kemitraan dengan stakeholder
terkait, yakni Badan POM dan Dinas Kesehatan. Kemitraan ini telah kita jalin
dengan baik. Karena bagaimanapun juga, ini menyangkut hidup orang banyak, yang
berkaitan makanan dan minuman kalau kita lalai disitu sangat berbahaya,
tegasnya.
Saat ini tambah, Haris. Hasil operasi pasar yang rutin dilakukan
Dinas Koperindag, banyak barang kedaluwarsa yang ditemui terutama makanan
ringan, kalau dulu kita punya kewenangan langsung menyita barang tersebut, tapi
sekarang dengan adanya Peraturan Pemerintah
tahun 2017, sudah tidak ada kewengan Dinas, namun yang berhak menyita itu adalah
PPNS, kalaupun ada barang yang kita temui dilapangan yang kedaluwarsa, kita
hanya membuatkan berita acara kepada Penjual agar barang tersebut disimpan
dengan baik dan tidak boleh diperjual belikan, nah, Inilah ranah Dinas
Koperindag untuk tetap mengawasi saja, tutupnya. (SUKUR)