Dinas Koperindag Kota Bima Bakal Gelar Sosialisasi “Konsumen Cerdas”

Kategori Berita

.

Dinas Koperindag Kota Bima Bakal Gelar Sosialisasi “Konsumen Cerdas”

Koran lensa pos
Sabtu, 13 Juli 2019
Kadis Koperindag Kota Bima saat ditemui Lensa Pos

Kota Bima, Lensa Pos NTB – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Abdul Haris, SE mengajak masyarakat untuk menjadi Konsumen Cerdas, terutama saat mengonsumsi Makanan dan Minuman dalam kemasan, menurutnya Saat membeli produk makanan kemasan, sebagian besar orang cenderung melihat harga dan tanggal kedaluwarsanya saja. Padahal ada hal penting lain yang harus diperhatikan konsumen, yakni keterangan pada label makanan. "Jadilah konsumen yang cerdas dengan meneliti kelengkapan keterangan pada label produk, terutama pada bagian Informasi, ujar Haris kepada Lensa Pos, kamis (11/7/2019).

Haris juga menjabarkan, bahwa masyarakat sangat perlu mengetahui dan meneliti makanan dan minuman sebelum membeli dan mengonsumsi. Ia juga berkomitmen tetap menggandeng Badan POM untuk pelaksanaan ini, menurutnya Badan POM lebih mengetahui kandungan yang ada dalam makanan dan minuman. Haris juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sosialisasi konsumen cerdas, konsumen cerdas itu bagiannya dia meneliti barang itu, expayernya kapan, kadang-kadang kita konsumen ini langsung konsumsi saja makanan atau minuman itu, tanpa kita melihat dan mengecek produk tersebut.

Yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman, jelas Haris, kita akan selalu menggandeng dan membangun Kemitraan dengan stakeholder terkait, yakni Badan POM dan Dinas Kesehatan. Kemitraan ini telah kita jalin dengan baik. Karena bagaimanapun juga, ini menyangkut hidup orang banyak, yang berkaitan makanan dan minuman kalau kita lalai disitu sangat berbahaya, tegasnya.

Saat ini tambah, Haris. Hasil operasi pasar yang rutin dilakukan Dinas Koperindag, banyak barang kedaluwarsa yang ditemui terutama makanan ringan, kalau dulu kita punya kewenangan langsung menyita barang tersebut, tapi sekarang  dengan adanya Peraturan Pemerintah tahun 2017, sudah tidak ada kewengan Dinas, namun yang berhak menyita itu adalah PPNS, kalaupun ada barang yang kita temui dilapangan yang kedaluwarsa, kita hanya membuatkan berita acara kepada Penjual agar barang tersebut disimpan dengan baik dan tidak boleh diperjual belikan, nah, Inilah ranah Dinas Koperindag untuk tetap mengawasi saja, tutupnya. (SUKUR)