Bara Api, Kembali Sorot Kasus Pemecatan Karyawan Bank Mandiri

Kategori Berita

.

Bara Api, Kembali Sorot Kasus Pemecatan Karyawan Bank Mandiri

Koran lensa pos
Rabu, 19 Juni 2019


Dompu, Lensa Pos NTB - Untuk kesekian kalinya Barisan Rakyat Anti Penindasan (Bara Api) melakukan aksi atas kasus pemecatan karyawan yang dinilai secara sepihak oleh PT. Bank Mandiri Cabang Dompu NTB.

Sebelumnya beberapa kali kedua kubu ini telah melakukan dialog, namun masih menemui jalan buntu.
Dimediasi Kasat Reskrim Polres Dompu, Rabu (19/6), kedua belah pihak kembali membahas persoalan ini. 

Kordinator Lapangan (Korlap) Slamat Abadi Sentosa (Bdel) terus mendesak APH supaya dapat membantu mengusut beberapa kasus yang telah disampaikan dalam tuntutan mereka.

"Pada aksi pertama, kami meminta kepada pihak Bank Mandiri, agar mengembalikan Ijasah saudara Anang, juga kami mempertanyakan tentang dana CSR yang dugaan kami tidak dibagikan oleh PT. Bank Mandiri. Diduga ada permainan oknum ASN di dalamnya. Kami meminta pihak Kepolisian Polres Dompu agar membentuk Tim pencari fakta untuk mengungkap kejahatan yang tersistematis yang terjadi di Bank Mandiri cabang Dompu, dengan beberapa barang bukti dan data yang kami miliki," tandasnya.
Direktur Utama PT. Bank Mandiri Cabang Dompu Hamzah Amir selanjutnya memberikan klaririkasi terkait beberapa tuntutan massa aksi. 

"Saya sudah menjelaskan tentang saudara Anang ini, dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu semua sudah lumrah, bahwa pegawai, sales dan security itu, dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing atau vendor, yang statusnya bukan pegawai tetap yang digaji oleh Bank Mandiri, kami hanya bersifat meminjam mereka dari Vendor, yang memberikan dia gaji itu adalah vendor, dan memecatnyapun adalah vendor bukan kami, jadi kalau ingin menanyakan hal ini silahkan ke vendornya, kemudian terkait Dana CSR, disini kami punya bukti bahwa kami sudah pernah memberikan bantuan CSR kepada salah satu Sekolah disini pada tahun 2015 lalu, jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar," ungkapnya.

Lebih lanjut Hamza menjelaskan, "Mengenai Ijasa yang minta dikembalikan ini, sebenarnya apa yang harus kita berikan, toh, kita tidak pernah menerima lampiran Ijasa itu, sampai dia dikeluarkan oleh vendor" tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu AKP. Reza Fahmi SH, SIK. MH, yang mediator kedua kubu, belum bisa memutuskan apa yang menjadi kemauan keduanya.

"Saya belum bisa memutuskan sekarang apa yang menjadi harapan masing-masing, beri saya waktu dulu untuk mendalami masalah ini, saya berada di sini masih tergolong baru, tapi kalau ada yang tidak merasa puas hasilnya, silahkan masukan laporan ke Polisi, jika terdapat ada unsur yang mengandung pidana dalam hal ini, supaya saya bisa dipelajari kasusnya, dan dilakukan penindakan, " ungkapnya. (DIN)