Ilustrasi |
Operasi Razia Minuman keras oleh Satuan Reserse
Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Lombok Tengah, selasa lalu berhasil
mengangkut puluhan liter minuman keras ( miras ) dengan beragam jenis dan merk.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP. Dhafid Siddiq, SH, SIK memimpin razia
di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dengan melibatkan semua unsur
anggota Reskrim, Sabhara, Intelkam dan Polsek, kegiatan tersebut dilakukan
dengan menyisir sejumlah pedagang yang terindikasi menjual miras.
Adapun Jenis Minuman Keras yang berhasil disita dari Para
penjual, yakni warung milik NA ( 37 th ) warga Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat
sebanyak 12 ( Dua Belas ) botol miras dengan ukuran besar jenis brem, 2 ( dua )
botol besar miras jenis tuak, warung milik ML ( 34 th )warga Desa Puyung
berhasil di amankan 44 ( empat Puluh empat ) botol kecil miras jenis brem, 2 (dua
) botol besar miras jenis brem, 2 ( dua ) botol besar miras jenis brem, 10 (
sepuluh ) botol besar miras jenis bir bintang dan 11 botol besar miras jenis
anggur cap orang tua.
Kasat Narkoba menegaskan, operasi ini dilakukan
setelah adanya laporan dari masyarakat serta informasi yang didapatkan bahwa
masyarakat banyak yang resah akibat maraknya aksi tindak pidana akibat
mengonsumsi Miras. “kami langsung meminta surat izin yang sah dari dinas yang
berwenang, tetapi pemilik rumah tidak bisa menunjukkan” Terang Kasat Narkoba. Sehingga
akhirnya polisi tetap membawa miras tersebut untuk di amankan di Mapolres loteng,
serta para penjual diminta untuk tidak menjual miras lagi. Menurutnya
Kasat, kejahatan timbul kebanyakan akibat mabuk dan mengonsumsi miras, jadi
peredaran minuman keras di Lombok Tengah tidak boleh ada lagi” Tegas Kasat
Narkoba. (TIM LENSA POST)