Mataram, Lensa Post
NTB – Operasi Antik Gatarin 2018 yang digelar Polda NTB mampu mengungkap
tembus hingga mencapai 49 kasus. Operasi Kepolisian yang menyasar kejahatan
jenis narkoba dan barang-barang berbahaya mengalami kenaikan 9% jika di
bandingkan hasil operasi yang sama di tahun 2017 yang hanya mencapai 45 kasus. Direktur
Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadillah, dalam konferensi pers yang
didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana mengatakan, pengungkapan
kasus ini juga dibarengi dengan penangkapan tersangka.
Pada tahun 2018 jumlah tersangka yang
diamankan dan diproses hukum mencapai 79 tersangka, mengalami
kenaikan 20 porsen dari 66
tersangka hasil operasi yang sama di tahun 2017.
“Umumnya para tersangka banyak dalam kasus
sabu dan ganja, baik sebagai pemakai dan pengedar,” jelas Yus
Fadillah. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada operasi Antik Gatarin
2018 mencapai 204,18 gram atau naik 13 porsen dari operasi yang sama ditahun
2017 yang mencapai 156,35 gram. Sementara barang bukti ganja yang
disita mencapai 1,353,82 gram pada operasi Antik Gatarin 2018, naik
sebanyak 208 porsen dari jumlah kasus yang
terungkap ditahun 2017 yang mencapai 439,06 gram.
Untuk kasus extacy/inek tidak mengalami kenaikan yang
cukup signifikan hanya mencapai 29 butir. Demikian juga hasis juga
mengalami penurunan dari 0,08 menjadi 0 gram. Tryhexyphenidyl juga
mengalami penurunan dari dari 2.566 butil menjadi 0 butir atau turun lebih
kurang 100 porsen. Tramadol juga turun dari 2.566 menjadi
0 butir. “Untuk barang bukti uang yang disita dari Bandar dan
pengedar serta pemakai narkoba mengalami kenaikan. Hasil operasi
Antik Gatarin 2017 Polisi hanya menyita Rp24,8 juta, naik menjadi Rp 43,9
juta pada operasi Antik Gatarin 2018,” jelasnya. Kombes Pol. Yus Fadillah
menegaskan dari barang bukti yang disita selama OPS Antik Gatarin
2018, berarti pihak Kepolisian Jajaran Polda NTB telah berhasil
menyelamatkan 1.297 orang anak bangsa dari pengaruh berbagai jenis
narkotika yang berhasil disita dan diamankan dari para
pelaku seluruhnya senilai Rp.118.400.000. (TIM)