Dua Pelaku Curas Dibekuk, 3 DPO

Kategori Berita

.

Dua Pelaku Curas Dibekuk, 3 DPO

Koran lensa pos
Sabtu, 29 Desember 2018

Dompu, Lensa Post - Dua dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Lepadi Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu berhasil dibekuk oleh anggota Kepolisian. Kedua pelaku tersebut berinisial Ad alias Agis (36),  alamat Dusun Oi Rida Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dan Rm alias Rambo (31), alamat Dusun Sigi Desa Teke Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Sedangkan 3 (tiga) pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah M alias Bule (25), alamat desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima (DPO),  Iw (40), alamat desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan Mn (23), alamat desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel Partogi Simangunsong, S.IK. Melalui Kasubag Humas, IPTU Sabri, SH mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi pada hari Rabu (26/12) sekitar pukul 22.00 Wita oleh Tim Resmob Polres Dompu beserta Unit Reskrim Polsek Pajo. Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan pihak korban atas nama Mardin (37), warga Dusun Lepadi Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dengan nomor LP/50/XII/2018/NTB/Polres Dompu/Polsek Pajo, tanggal 22 Desember 2018. Tim mendapatkan informasi bahwa 2 dari 5 terduga pelaku curas tersebut di atas sedang berada di Desa Palibelo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Kemudian Tim langsung bergegas menuju ke desa Palibelo dan melakukan  penangkapan dengan memancing pelaku keluar. Saat akan ditangkap pelaku Ad alias Agis melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai selangkangan kaki kanan pelaku. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Res Dompu, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sabri. 

Adapun BB yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah kunci leter "T",  2 (dua) buah parang jenis Pattimura dan jenis golok panjang sekitar 50 cm, 1 (satu) buah sebo/cadar warna hitam dan 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam. Diungkapnya peristiwa curas yang dilakukan oleh 5 (lima) pelaku itu terjadi pada hari Sabtu (22/12) sekitar pukul 03.30 Wita.  Pada saat itu, Mardin (korban) sedang tidur lelap. Tiba-tiba dibangunkan oleh istrinya karena ada suara kucing.  Saat suaminya keluar tiba-tiba ditodong oleh pelaku menggunakan pistol dan sempat menekan pelatuknya namun tidak bunyi, sehingga korban melawan pelaku dengan istrinya.  Saat itu juga teman pelaku datang sambil mengayunkan parang dan mengancam dengan ucapan "Diam, mau saya bunuh,". Sang istri mengatakan "iya kami menyerah". Ternyata pelaku membacok korban  Mardin sehingga korban mengalami luka pada telapak kaki kiri. namun korban tetap melawan pelaku sampai pelaku melarikan diri. "Korban melihat pelaku sebanyak 3 Orang, 2 orang menggunakan topeng dan 1 orang tidak menggunakan topeng," kata Sabri. Rupanya pelaku yang tidak menggunakan topeng dikenal oleh korban yaitu Mn yang tinggal di rumah Junaidin. 

Setelah itu korban memeriksa barang kehilangannya dan teridentifikasi yang hilang yaitu uang Rp. 20.000.000, Hp Oppo A83 dan Hp Nokia. "Atas kejadian tersebut Korban Melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Pajo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Sebagai langkah tindak lanjut atas tindak pidana curas tersebut, pihak kepolisian kini sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku lainnya dan mengumpulkan barang bukti. (TIM LENSA POST/ EMO)