Dompu,
Lensa Post - Dua
dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun
Lepadi Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu berhasil dibekuk oleh anggota
Kepolisian. Kedua pelaku tersebut berinisial Ad alias Agis (36),
alamat Dusun Oi Rida Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima
dan Rm alias Rambo (31), alamat Dusun Sigi Desa Teke Kecamatan Palibelo
Kabupaten Bima. Sedangkan 3 (tiga) pelaku lainnya masih buron dan telah masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah M alias Bule (25), alamat
desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima (DPO), Iw (40), alamat desa
Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan Mn (23), alamat desa Nata Kecamatan
Palibelo Kabupaten Bima.
Kasat
Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel Partogi Simangunsong, S.IK. Melalui
Kasubag Humas, IPTU Sabri, SH mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku
terjadi pada hari Rabu (26/12) sekitar pukul 22.00 Wita oleh Tim Resmob Polres
Dompu beserta Unit Reskrim Polsek Pajo. Penangkapan terhadap kedua pelaku
berdasarkan laporan pihak korban atas nama Mardin (37), warga Dusun Lepadi Desa
Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dengan nomor LP/50/XII/2018/NTB/Polres
Dompu/Polsek Pajo, tanggal 22 Desember 2018. Tim mendapatkan informasi bahwa 2
dari 5 terduga pelaku curas tersebut di atas sedang berada di Desa Palibelo
Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Kemudian Tim langsung bergegas menuju ke
desa Palibelo dan melakukan penangkapan dengan memancing pelaku keluar.
Saat akan ditangkap pelaku Ad alias Agis melakukan perlawanan terhadap petugas
dan berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan
mengenai selangkangan kaki kanan pelaku. "Selanjutnya pelaku beserta
barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Res Dompu, untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sabri.
Adapun
BB yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah kunci leter "T",
2 (dua) buah parang jenis Pattimura dan jenis golok panjang sekitar 50
cm, 1 (satu) buah sebo/cadar warna hitam dan 1 (satu) pasang sarung tangan
warna hitam. Diungkapnya peristiwa curas yang dilakukan oleh 5 (lima)
pelaku itu terjadi pada hari Sabtu (22/12) sekitar pukul 03.30 Wita. Pada
saat itu, Mardin (korban) sedang tidur lelap. Tiba-tiba dibangunkan oleh
istrinya karena ada suara kucing. Saat suaminya keluar tiba-tiba ditodong
oleh pelaku menggunakan pistol dan sempat menekan pelatuknya namun tidak bunyi,
sehingga korban melawan pelaku dengan istrinya. Saat itu juga teman pelaku
datang sambil mengayunkan parang dan mengancam dengan ucapan "Diam, mau
saya bunuh,". Sang istri mengatakan "iya kami menyerah".
Ternyata pelaku membacok korban Mardin sehingga korban mengalami luka
pada telapak kaki kiri. namun korban tetap melawan pelaku sampai pelaku
melarikan diri. "Korban melihat pelaku sebanyak 3 Orang, 2 orang
menggunakan topeng dan 1 orang tidak menggunakan topeng," kata
Sabri. Rupanya pelaku yang tidak menggunakan topeng dikenal oleh korban
yaitu Mn yang tinggal di rumah Junaidin.
Setelah
itu korban memeriksa barang kehilangannya dan teridentifikasi yang hilang yaitu
uang Rp. 20.000.000, Hp Oppo A83 dan Hp Nokia. "Atas kejadian tersebut
Korban Melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Pajo untuk diproses sesuai
hukum yang berlaku," jelasnya. Sebagai langkah tindak lanjut atas tindak
pidana curas tersebut, pihak kepolisian kini sedang melengkapi administrasi
penyidikan, melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku lainnya dan
mengumpulkan barang bukti. (TIM LENSA
POST/ EMO)